Jelang Aturan Diterapkan, Menhub Minta Kolaborasi Online-Konvensional

Jelang Aturan Diterapkan, Menhub Minta Kolaborasi Online-Konvensional

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kian aktif melakukan sosialisasi menjelang pemberlakuan revisi Permenhub 32/2016. Setelah menyambagi Semarang dan Tangerang, kemarin giliran Pemprov DKI Jakarta yang diberi sosialisasi soal aturan angkutan online itu. Ada yang menarik dalam acara sosialisasi yang dilakukan langsung oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi tersebut. Di sela-sela sambutannya, mantan Dirut PT Angkasa Pura II tersebut curhat. Budi mengaku diserang sejumlah orang di media sosial terkait revisi regulasi itu. “Seringkali kita menggunakan customer untuk menyerang pemerintah. Padahal tidak semuanya benar. Kadishub, Korlantas, juga diserang lewat media sosial,” tuturnya dalam sambutannya di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (26/3). Budi minta kedewasaan dari pihak angkutan online. Termasuk soal pemenuhan aturan yang berlaku. Tentang kewajiban pendaftaran operasional, misalnya. Dari sekitar 12–15 ribu angkutan online, baru 20 persen yang mendaftar. Diakui, angkutan online merupakan keniscayaan yang bisa memajukan transportasi di Indonesia. Namun, mereka yang sudah ada tentu tak boleh dianaktirikan. Karena itu, pemerintah hadir memberikan payung untuk merangkul semua. “Kita tahu survive itu tidak mudah. Tapi ingat, kita sama-sama cari model yang bisa memuaskan semua. Makanya, saya juga sering minta adanya kolaborasi antara online dan eksisting,” ujarnya. Budi pun membuka kesempatan untuk bernegosiasi terkait pemenuhan aturan yang berlaku. Bila ada keluhan, pihaknya siap memfasilitasi. Untuk uji kir dan pengurusan SIM A umum, misalnya. Bila fasilitas kurang mendukung, dishub bersama kepolisian bisa membuka pelayanan masal di beberapa tempat. Selain itu, uji kir nanti bisa juga dilayani pihak swasta. “Soal harga bikin SIM yang mahal nanti bisa didiskusikan. Jangan didramatisasi, SIM susah, kir susah. Termasuk soal STNK. Semoga dalam waktu tiga bulan kita bisa temukan solusi yang elegan,” tuturnya. Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Elly Adriani Sinaga menuturkan, perhitungan tarif untuk angkutan online sejatinya mudah. Syaratnya, seluruh pihak harus mau terbuka. “Terbuka soal biaya operasional yang dikeluarkan dan keuntungan yang diperoleh. Gampang saja nanti menghitungnya. Karena kan sudah diterapkan juga (tarif batas atas dan bawah) ini,” ujarnya. Dengan mengetahui dua hal itu, bisa ditentukan jumlah tarif yang akan ditetapkan. Misalnya, batas bawah ditetapkan dengan keuntungan 5 persen. Lalu, batas atas dengan keuntungan 20 persen. “Dengan range ini, kompetisi sehat dan tidak saling mematikan,” ungkapnya. (mia/c10/oki)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: