Polisi Gelandang 3 Pelaku Judi Kuclak
INDRAMAYU - Sebanyak tiga orang digelandang polisi. Ketiganya tertangkap tangan saat sedang bermain judi kuclak di sebuah rumah di Desa Karangampel Kidul, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu. Ketiga warga tersebut adalah Jay (40), penduduk Desa Karangampel Lor, Sum alias Nano (58), warga Desa Karangampel, serta MS alias Peol (47), warga Desa Karangampel Kidul. Kasubag Humas Polres Indramayu AKP Heriyadi membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga pelaku judi kuclak. Menurutnya, ketiga pelaku ditangkap dalam penggerebekan petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Karangampel. \"Penggerebekan tersebut pada hari Sabtu (25/3) siang, pukul 13.30. Ketiganya diamankan bersama barang bukti berupa satu set peralatan judi kuclak dan sebuah lampu neon yang digunakan sebagai alat penerang. Serta uang tunai Rp 163 ribu,\" ujar Heriyadi kepada Radar Indramayu. Lebih lanjut, mantan wakapolsek Kandanghaur itu mengatakan, penggrebekan beralawal saat sejumlah anggota Unit Reskrim Polsek Karangampel melakukan kegiatan rutin patroli di wilayah hukum Karangampel. Petugas kemudian menerima laporan warga bahwa ada aktivitas judi kuclak di rumah salah satu pelaku. \"Adanya informasi berharga, petugas langsung menuju ke lokasi yang disebutkan itu. Setelah dicek, ternyata benar, di sebuah teras rumah warga di Gg 1, Desa Karangampel Kidul, ada sekelompok orang sedang bermain judi. Petugas kemudian menggerebeknya dan berhasil mengamankan tiga orang beserta barang buktinya,\" terangnya. Ketiganya lalu digelandang dan dibawa ke Mapolsek Karangampel untuk menjalani pemeriksaan. Menurut Heriyadi, akibat perbuatannya itu, mereka terancam 10 tahun penjara karena melanggar Pasal 303 KUHPidana. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: