Tax Amnesty Gagal Capai Target, Wajib Pajak Hanya Tambah 48 Ribu

Tax Amnesty Gagal Capai Target, Wajib Pajak Hanya Tambah 48 Ribu

JAKARTA - Sesuai prediksi, realisasi program tax amnesty gagal mencapai target. Merujuk data statistik tax amnesty pada 31 Maret pukul 24.00, total uang tebusan berdasar surat pernyataan harta (SPH) tercatat Rp 114 triliun dari target Rp 165 triliun. Sedangkan dari target Rp 1.000 triliun, besaran repatriasi hanya Rp 147 triliun. Meski begitu, pemerintah menilai program pengampunan pajak tersebut cukup berhasil. Setidaknya, dari program tersebut bertambah 48 ribu wajib pajak (WP) baru. “Peserta tax amnesty mencapai 956 ribu. Tapi kalau yang kondisi luar biasa masuk sistem, mudah-mudahan tembus satu juta WP. Tapi untuk WP yang benar-benar baru, ada 48 ribu orang,” papar Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dini hari kemarin (1/4). Dalam kesempatan tersebut, Ken mengucapkan terima kasih pada semua pihak yang telah membantu menyukseskan program yang berlangsung 9 bulan tersebut. Di antaranya kepada Presiden Joko Widodo dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati yang telah banyak membantu proses sosialisasi. Termasuk mantan Menkeu Bambang Brodjonegoro yang berjasa dalam merealisasikan UU Tax Amnesty. Pasca tax amnesty, lanjut Ken, pihaknya telah menyiapkan berbagai upaya untuk menggenjot penerimaan pajak, sehingga bisa mencapai target Rp 1.307,4 triliun. Dia menekankan, dengan adanya tax amnesty setidaknya kepatuhan WP meningkat. “Dengan berakhirnya amnesti ini, bukan berarti (upaya pengumpulan) pajak lantas berakhir. Tapi dengan adanya amnesti ini, kepatuhan (WP) akan lebih tinggi,” ujarnya. Dia yakin kepatuhan para WP bisa ditingkatkan. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan terhadap WP yang dianggap tidak patuh. “Kita boleh periksa kalau datanya komplet dan akurat. Karena prinsipnya self assessment,” imbuhnya. Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan curahan hatinya di laman Facebook yang berisi ungkapan terima kasih kepada semua pihak yang membantu tax amnesty. Dia juga menekankan bahwa pemerintah akan menggunakan dana realisasi tax amnesty untuk pembangunan. “Kita manfaatkan untuk mendorong dan membangun ekonomi Indonesia agar makin maju dan makin mandiri. Infrastruktur, sekolah, rumah sakit, membantu usaha kecil, dan mengentaskan kemiskinan di desa, di kota, di perbatasan. Pajak adalah sumber daya untuk menyejahterakan rakyat,” urainya. Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menegaskan, pemerintah akan melanjutkan reformasi perpajakan yang telah dimulai awal tahun ini. Dia meyakini, dengan reformasi, institusi pajak bisa lebih kredibel, bersih, dan dipercaya masyarakat, sehingga berdampak pada peningkatan kepatuhan membayar pajak. “Amnesti pajak merupakan bagian dari keseluruhan langkah untuk mereformasi perpajakan mulai perbaikan aturan dan perundang-undangan, perbaikan organisasi dan proses bisnis, perbaikan sumber daya manusia, serta perbaikan sistem informasi dan data base. Dengan reformasi kita berikhtiar membangun institusi pajak yang kuat, akuntabel, kredibel, penuh integritas, dan akuntabel,” ungkapnya. (ken/oki)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: