Banggar Dituding Offside, Dani Bantah Tuduhan BG

Banggar Dituding Offside, Dani Bantah Tuduhan BG

CIREBON -  Kunjungan kerja (kunker) ke Perumahan Sumarecon Tanggeran menuai kontroversi. Pasalnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hanya mengajak badan anggaran (banggar). Sementara, Komisi B yang menangani persoalan persampahan dan infrastruktur justru tidak diajak. Tindakan DLH ini mendapat kritik tajam, termasuk keikutsertaan badan anggaran. Anggota Komisi B, Budi Gunawan (BG) menilai banggar offside. Apalagi, anggota DPRD yang ikut kunjungan berasal dari Komisi C, A dan pimpinan DPRD. Di lain pihak, Anggota Banggar, Dani Mardani SH MH menjelaskan, keikutsertaan banggar dalam kunker berkaitan dengan tawaran kerjasama pengelolaan sampah. “Saya ingin mengklarifikasi. Kita mendampingi tidak dalam kaitan banggar. Apalagi sampai dituduh untuk memuluskan pembelian mesin puluhan miliar itu,” katanya. Di Tanggerang, kata Dani, DLH dan anggota DPRD yang hadir bertemu dengan PT Shinko Teknik  Indonesia. Dalam tawaran kerjasama ini, salah satu opsinya pemkot tidak perlu mengeluarkan anggaran pembangunan dan pembelian alat pengelolaan sampah melainkan hanya menyediakan tempat. “Tuduhan Budi Gunawan terlalu prematur, tendensius dan tidak etis,” tegasnya. Dani beralasan, ikut dalam rombongan karena diberi surat tugas oleh ketua DPRD dalam kapasitas  sebagai sekretaris Komisi A, sebagai komisi yang membidangi kerjasama daerah. Begitu juga Ir Watid Sahriar sebagai ketua Komisi B yang notabene Mitra kerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Beni Sujarwo mewakili banggar. Kehadiran Beni merupakan permintaan DLH, sesuai surat yang dikirimkan kepada ketua DPRD sebagai alat kelengkapan dewan yang berwenang membahas KUA PPAS. “Tudingan Budi itu, seolah-olah kita penyalahgunaan wewenang. Padahal kita kesana prosedural,” tandasnya. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: