Resmi! KPK Cegah Setnov ke Luar Negeri Terkait Kasus E-KTP

Resmi! KPK Cegah Setnov ke Luar Negeri Terkait Kasus E-KTP

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Ketua DPR Setya Novanto bepergian ke luar negeri. Pencegahan Setnov dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. \"Benar, dalam penanganan kasus e-KTP kami melakukan pencegahan terhadap saksi Setya Novanto,\" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (11/4). Febri mengatakan, surat permintaan cegah telah dikirim KPK ke Imigrasi sejak semalam. \"Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan,\" ujar Febri. Nama Setnov memang disebut-sebut memiliki keterlibatan dalam kasus e-KTP. Dia bahkan disebut bersama-sama dua terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. Novanto diduga sebagai pihak yang mendorong anggaran e-KTP disetujui DPR. KPK menduga adanya pertemuan antara Setnov, pihak Kementerian Dalam Negeri, dan pengusaha Andi Narogong dalam kongkalikong proyek tersebut. (put/jpg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: