Dor..! Dor..! Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong

Dor..! Dor..! Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong

KUNINGAN - Jajaran Satreskrim Polres Kuningan berhasil membekuk lima pelaku pencurian spesialis rumah kosong. Bahkan, dalam penyergapan itu, diwarnai tembakan polisi kepada salahsatu pelakunya yang berusaha kabur. Dalam gelar ekspose di Mapolres Kuningan Selasa (11/4), Kapolres Kuningan AKBP Syahduddi menyebutkan, lima pelaku pencurian tersebut merupakan warga luar Kuningan. Mereka adalah Ega Aulia warga Seragen, Jawa Tengah, Hendra dan Budiman warga Cicendo, Bandung, Wardyandi warga Cilacap serta Zaenudin warga Bandungkulon. Diterangkan Syahduddi, terungkapnya para pelaku tersebut bermula dari kejadian pencurian rumah di Desa Cigugur pada bulan Februari lalu. Dari hasil olah TKP dan temuan jejak pelaku di tempat kejadian akhirnya dapat terlacak komplotan pencuri tersebut berasal. “Hingga akhirnya kami mendapat informasi salah satu pelaku bernama Ega sedang berada di Cibingbin dan segera dilakukan pengejaran dan berhasil kami tangkap,” katanya. Dari penangkapan Ega, lanjutnya, kemudian dapat diketahui keberadaan empat pelaku lain, dan salah satunya berhasil kami tangkap di salah satu hotel di daerah Indramayu,\" ungkap Syahduddi didampingi Kasat Reskrim AKP Ujang Saputra kepada awak media. Dari penangkapan dua pelaku tersebut, berlanjut pada penangkapan berikutnya terhadap tiga pelaku lain di rumahnya masing-masing. Termasuk, temuan beberapa barang bukti hasil pencurian mereka seperti handphone, play station, televisi dan dua buah kunci leter L serta dua unit motor. Dari pengakuan para pelaku, diketahui komplotan ini juga pernah melakukan kejahatan serupa di dua lokasi berbeda di Kabupaten Kuningan yaitu di Desa Pancalang dan Ciawigebang. Para pelaku ini kerap menjalankan aksinya di siang hari bolong dengan target rumah-rumah kosong yang ditinggalkan penghuninya bekerja atau keluar kota. “Dengan modal kunci leter L mereka membobol gembok kemudian mencongkel jendela dan masuk ke dalam rumah. Dengan leluasa mereka mengambil barang di dalam rumah seperti handycam, televisi dan barang berharga lainnya kemudian menjualnya kepada seorang penada yang kini sudah kami kantongi identitasnya dan ditetapkan sebagai DPO,\" beber Syahduddi. Dengan melihat latar belakang domisili para pelaku, Syahduddi menduga, komplotan ini merupakan pemain lintas provinsi. Pihaknya pun kini tengah mendalami kasus tersebut dan mencari tahu lokasi-lokasi yang telah menjadi target aksi komplotan tersebut. \"Kami masih mengejar dua pelaku lain, di mana salah satunya diduga berperan sebagai penadah. Perlu diketahui juga, dua dari lima pelaku yang kami tangkap ini ternyata juga residivis kasus yang sama,\" ungkapnya. Beberapa barang hasil curian tersebut, kata Syahduddi, diduga telah dijual dan uangnya telah dibagikan dan dihabiskan oleh para pelaku.  Atas perbuatan tersebut, para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (fik)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: