Izin Amdal Lalin Dicabut, Dishub Protes Kebijakan Mendagri

Izin Amdal Lalin Dicabut, Dishub Protes Kebijakan Mendagri

CIREBON – Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 648/1062/SJ tentang percepatan pembangunan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah di daerah. Surat tersebut dikeluar pada tanggal 27 Februari 2017. Salah satu item SE tersebut, izin amdal lalin dihilangkan dalam rangkaian proses perizinan. Dalam surat itu, Tjahjo Kumolo menginginkan proses perizinan dipangkas dan dipercepat. Terlebih untuk perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Di samping itu, seluruh perizinan perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) didelegasikan kepada Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Untuk Kota Cirebon, seluruh rangkaian perizinan perumahan MBR itu diberikan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Walikota diperintahkan melaporkan secara berkala kepada gubernur terkait pemberian perizinan. Hal ini sebagai bentuk pengawasan melekat. Adapun item perizinan yang dihilangkan, meliputi izin lokasi, persetujuan gambar master plan, persetujuan dan pengesahan gambar site plan, dan izin Analisis Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Amdal Lalin). Hal penting lainnya, ujar pria yang pernah menjabat Anggota DPR RI dari PDIP ini, proses surat pelepasan hak atas tanah dari pemilik kepada developer dari semula 15 hari menjadi 3 hari. Pengukuran dan pembuatan peta bidang tanah dari 90 hari menjadi 14 hari. Penerbitan IMB dari 30 hari menjadi 3 hari. Atas kebijakan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon Drs H Atang Hasan Dahlan MSi, mempertanyakan dasarnya. Pasalnya, perizinan amdal lalin sangat penting untuk memastikan lalu lintas sekitar tidak mengalami kendala. “Perizinan amdal lalin perumahan dihilangkan. Padahal itu ornamen penting,” ucap Atang, kepada Radar, Selasa (11/4). Amdal lalin, kata Atang, bertujuan agar akses keluar masuk jalan tidak mengganggu masyarakat. Dengan perhitungan teknis lalu lintas, kepastian itu dapat diberikan. Karena kalau hanya sekedar membangun akses jalan, tidak dapat dipastikan akses lancar. Untuk Kota Cirebon, lanjut dia, kebijakan Mendagri Tjahjo Kumolo tersebut belum dilaksanakan. Dishub akan melakukan konsultasi terkait kebijakan penghilangan izin amdal lalin untuk pembangunan perumahan MBR. Persoalannya bukan pada jenis perumahan MBR atau bukan. Akan tetapi, tanpa amdal lalin, akses keluar masuk perumahan akan kacau dan mengganggu masyarakat luas. Dalam SE Mendagri tersebut tidak disebutkan perumahan di atas MBR baik menengah maupun mewah. Hal ini pula yang akan dikonsultasikan. Di tempat terpisahKepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Ir Eddy Krisnowanto MM mengatakan, SE Mendagri itu sudah diterima dan dibaca. Saat ini, pihaknya sedang membahas secara detail dan rinci tentang isi dari surat tersebut. Sebab, posisi Dinas Perkim tidak sepenuhnya berada di perizinan tentang perumahan. Meskipun, dinas yang dipimpinnya ada nama perumahan rakyat. “Kami belum melaksanakan surat dari Mendagri itu. Masih perlu dikaji dan dibahas bersama,” ucapnya. (ysf)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: