124 Desa di Majalengka Diaudit Inspektorat

124 Desa di Majalengka Diaudit Inspektorat

MAJALENGKA - Pasca berakhirnya pengggunaan dana desa (DD) tahun anggaran 2016, tidak semua desa diaudit dan diperiksa instansi pengawas. Inspektorat Kabupaten Majalengka hanya melakukan pemeriksaan sebagian dari total desa pengguna dana desa tersebut. Inspektur (Kepala Inspektorat) Sanwasi menjelaskan, pemeriksaan terhadap pengguna dana desa dengan metode post audit. Artinya pemeriksaan dilakukan terhadap kegiatan yang sudah berakhir masa tahun anggarannya. Sehingga pemeriksaan dana desa tahun anggaran 2016 mulai dilakukan di tahun anggaran 2017 ini. Jumlah desa yang menjalani pemeriksaan lebih banyak dibandingkan tahun lalu. Ketika inspektorat melakukan pemeriksaan tahun anggaran 2015, hanya mencakup sampel 54 desa. Desa Pemeriksaan dilakukan secara acak. Masing-masing kecamatan ada yang dilakukan 4-5 desa. Yang jelas, desa yang pernah menjalani pemeriksaan tahun sebelumnya tidak ikut menjalani pemeriksaan. “Idealnya seluruh desa pengguna dana desa diperiksa, namun jumlah auditor kami terbatas. Sehingga hanya memeriksa sebagian. Tahun lalu 54 desa yang diperiksa, sedangkan tahun ini 124 desa. Tapi ketika kondisinya sudah memungkinkan, tahun-tahun berikutnya kita akan programkan pemeriksaan dana desa bisa terjangkau seluruhnya,” ujar Sanwasi. Pemeriksaan tersebut dilakukan sejak awal bulan lalu, terhadap laporan keuangan penggunaan dana desa maupun pemeriksaan realisasi program di lapangan. Inspektorat mengaudit pelaksanaan agar sesuai prosedur ketentuan perundangan. Saat ini, pihaknya sudah menyelesaikan hampir 50 persen pemeriksaan. Audit atau pemeriksaan terhadap penggunaan dana desa adalah uji formil dan uji materil. Uji formil terdiri dari pemeriksaan tahapan administratif. Sedangkan uji materil bersifat pemeriksaan fisik pada pelaksanaan penyerapan programnya. Misalnya ketika di uji formil terdapat ketidaksesuaian tahapan administratif, maka diminta diperbaiki. Sedangkan ketika ditemukan ketidaksesuaian pada uji materil dari jenis ketidaksesuaian volume pekerjaan, maka diminta segera disesuaikan dengan RAB. Jika ditemukan ketidaksesuaian yang menyebabkan kerugian negara, maka diminta mengembalikan kepada kas desa. Sementara ini belum ada laporan terkait kerugian negara. “Saya belum mendapatkan laporan dari auditornya terkait apakah ada temuan saat pemeriksaan. Tahun kemarin memang ada beberapa temuan, paling banyak soal kesalahan administratif. Kalau yang merugikan keuangan negara, pemdes diminta mengembalikan ke kas negara,” tegasnya. Para kepala desa pengguna dana desa diharapkan terus meningkatkan kualitas pelaksanaan. Adapun hasil temuan dari desa lain yang pernah dilakukan post audit, agar menjadi pelajaran untuk dievaluasi dan diperbaiki di tahun-tahun berikutnya. Sehingga program dari dana desa dapat terlaksana sesuai kaidah administrasi dan perundangan yang berlaku. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: