Tidak Kunjung Penuhi Panggilan KPK, Miryam Resmi Jadi Buronan

Tidak Kunjung Penuhi Panggilan KPK, Miryam Resmi Jadi Buronan

JAKARTA - Penanganan Miryam S Haryani terkait kasus korupsi E-KTP memasuki babak baru. Mantan Anggota Komisi II DPR Fraksi Hanura, itu resmi masuk daftar pencarian orang (DPO). \"Hari ini KPK mengirimkan surat ke Kapolri, Up. Ses-NCB Interpol Indonesia tentang daftar pencarian orang atas nama MSH,\" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, lansir JawaPos.com (radarcirebon.com group), Kamis (27/4). Febri mengatakan, KPK meminta bantuan kepolisian untuk mencari dan segera menangkap Miryam. Pasalnya, KPK telah dua kali memanggil Miryam secara patut untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik. Bahkan, KPK telah menjadwalkan ulang pemeriksaan Miryam. \"Namun yang bersangkutan tidak datang smpai hari ini,\" ujar Febri. Febri meminta pihak-pihak yang mengetahui keberadaan Miryam untuk memberitahukan pada KPK atau kantor kepolisian setempat. Dia menegaskan, jika ada yg memberikan perlindungan, maka KPK memperingatkan bahwa hal tersebut memiliki risiko hukum. \"Selanjutnya kami akan berkoordinasi secara intensif dengan Polri,\" pungkasnya. KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka pada 5 April lalu. Itu setelah Miryam ketahuan banyak memberikan keterangan tidak jujur dalam sidang dua terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto. Miryam bahkan mencabut semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya saat menjadi saksi dalam sidang e-KTP. Terutama, keterangannya soal aliran uang panas proyek e-KTP kepada sejumlah anggota DPR. Pada 21 April lalu, Miryam mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangkanya oleh KPK. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (put/JPG)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: