KPK Periksa Keluarga Miryam, Ungkap Orang yang Berperan saat Proses Pelarian

KPK Periksa Keluarga Miryam, Ungkap Orang yang Berperan saat Proses Pelarian

JAKARTA- Setelah mengamankan Miryam S. Haryani, penyidikan kasus memberikan keterangan tidak benar dikebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi antirasuah kini fokus memburu dalang di balik menghilangnya anggota DPR dari Partai Hanura Dapil Cirebon-Indramayu tersebut. Upaya itu dimulai dengan menggali keterangan orang-orang yang membantu pelarian Miryam, kemarin (2/5). KPK memanggil keluarga dan sopir mantan anggota Komisi II yang kini duduk di Komisi V DPR tersebut. Para saksi itu dimintai keterangan tentang apa saja yang dilakukan Miryam selama berada di Bandung sampai perjalanan ke Jakarta. “Dua orang adalah keluarga di Bandung. Salah satunya lagi adalah mahasiswi salah satu universitas di Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Menurut Febri, saat ini penyidik tengah mengumpulkan keterangan untuk membuktikan apakah ada pihak-pihak tertentu yang mendorong Miryam memberikan keterangan tidak benar dalam sidang kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP). Pihak-pihak itu nantinya akan dijerat dengan pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor karena dianggap menghalangi penanganan kasus pemberantasan korupsi. Miryam sendiri dijerat pasal 22 UU Pemberantasan Tipikor karena diduga memberikan keterangan tidak benar saat penuntutan kasus korupsi E-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Nah, KPK meyakini perbuatan Miryam tersebut didorong oleh pihak-pihak tertentu yang menginginkan pengusutan mega korupsi E-KTP terhambat. “Tidak tertutup kemungkinan akan kami dalami lebih lanjut,” kata Febri. Selain memeriksa para saksi untuk tersangka Miryam, KPK juga terus mengebut penyidikan untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Salah satunya dengan memanggil pengacara Anton Taufik. Sebagaimana diketahui, Anton kerap dikaitkan dengan perkara Miryam. “Kasus ini saling terkait, kami juga pernah memeriksa pengacara Elza Syarif untuk AA (Andi Agustinus),” jelasnya. Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo memberi apresiasi kepada Polri atas tindakan penangkapan terhadap Miryam sebagai DPO dari KPK. Penangkapan ini tentu menjadi harapan bisa menguak misteri sejumlah kasus E-KTP terkait dengan Miryam. “Kami harapkan dapat menguak misteri siapa sesungguhnya yang menekan dirinya (Miryam, red) saat di-BAP. Apa benar seperti yang dikutip penyidik KPK di pengadilan,” kata Bambang. Menurut Bambang, KPK perlu mengungkap apa benar ada sejumlah anggota komisi III menekan diri Miryam. Kalau semua itu terjawab, maka pansus hak angket KPK nanti tidak perlu lagi meminta KPK membuka rekaman. “Sehingga polemik soal rekaman dan tudingan atau kecurigaan adanya keterkaitan dengan kasus E-KTP itu selesai,” kata Bambang. Meski begitu, Bambang menilai keberadaan angket KPK tetap diperlukan. Menurut dia, pansus angket bisa mengerjakan hal-hal lain sebagaimana hasil laporan audit BPK atas kinerja dan penggunaan anggaran serta adanya ketidak harmonisan, serta isu lain seperti yg disampaikan para pengusul hak angket KPK pekan lalu di sidang paripurna. “Jika pansus benar-benar terbentuk dan mendapat dukungan fraksi-fraksi, maka prosesnya diharap bisa transparan, terbuka untuk umum seperti pansus angket Bank Century. Tidak boleh ada sedikitpun upaya-upaya pelemahan KPK misalnya dengan mengubah atau merevisi UU KPK,” tandasnya. (tyo/bay)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: