PKL Mundur, Trotoar Jadi Parkir Becak

PKL Mundur, Trotoar Jadi Parkir Becak

CIREBON – Pejalan kaki harus menerima kenyataan. Ruang yang disiapkan untuk mereka, belum bisa sepenuhnya digunakan. Setelah lapak pedagang kaki lima (PKL) bersedia mundur dua ubin, gantian parkir becak yang jadi penghalangan. “Kalau begini, sama saja nggak bisa lewat. Lihat di koran, katanya mundur kalau dua ubin sih papasan saja susah,” ujar Rina Karina (29), Rabu (3/5). Perempuan berambut panjang sebahu ini tak menyoal ada PKL di trotoar, tapi pejalan kaki juga perlu diperhatikan. Dengan adanya parkir becak, ruang yang tersedia tetap tidak termanfaatkan. Seperti diketahui, kesepakatan memundurkan lapak pedagang merupakan hasil lobi dari PKL saat audiensi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Gerobak yang biasanya menghabiskan seluruh trotoar, kini menyisakan dua ubin untuk pejalan kaki. Tapi, ruang yang tersedia tak sampai 50 centimeter. Di lain pihak, kesepakatan ini disangkal Kepala Satpol PP, Drs Andi Armawan. Menurutnya, pemberian surat peringatan ketiga (SP-3) merupakan tahap akhir. Bila tidak dilaksanakan, ada sanksi tegas yang menanti para pelanggar peraturan daerah. “Penertiban tidak batal. Tetap jadi,” tegas Andi. Dia berkilah, Satpol PP butuh waktu untuk menertibkan secara humani. Dia berharap para PKL di Jalan Siliwangi-Karanggetas dan sekitarnya, segera membongkar sendiri lapak jualannya. Atau mencari lokasi berjualan yang tidak berada di atas trotoar jalan. “SP-3 itu artinya ada konsekuensi tindakan yang dilakukan,” tegasnya. Andi mengakui, ada kesepakatan antara PKL dengan Satpol PP. Dalam diskusi itu, usulan yang masuk ditampung karena hal itu adalah aspirasi masyarakat. Kalaupun dilakukan penertiban, bentuknya tidak represif. Satpol PP tetap akan melakukan sosialisasi dan diskusi yang humanis, agar pedagang dengan kesadaran diri berpindah lokasi berjualan. Adapun tempat relokasi kalau dimungkinkan ialah masuk ke areal parkir Asia Toserba dan Surya Toserba. Tetapi, opsi ini butuh pembahasan lebih lanjut bersama pihak terkait dan Dinas Perdagangan Koperasi UKM (Disdagkop-UKM). “Karena ini ada upaya penataan, kita tidak bisa melakukan. Kita perlu diskusi sama disdagkop,” tuturnya. (ysf)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: