Sidang Kasus Pembunuhan Eky-Vina oleh Geng Motor Ditunda Lagi

Sidang Kasus Pembunuhan Eky-Vina oleh Geng Motor Ditunda Lagi

CIREBON- Sidang kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Muhammad Rizki alias Eky (16) dan Vina Dewi Arsita (16) ternyata berjalan lama. Kasus yang terjadi sekitar Agustus 2016 ini masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Bahkan pada sidang yang digelar pada Jumat (5/5), sudah memasuki kali ke-25. Jaksa yang sedianya membaca tuntutan akhirnya batal karena belum siap. Titin Prialianti SH tak bisa menyembunyikan kegelisahannya. Kuasa hukum dari SD, satu dari tujuh terdakwa yang dituduh melakukan pembunuhan berencana itu tak habis pikir jaksa penuntut umum (JPU) kembali belum siap membacakan tuntutan. “Ini sudah yang keempat sidang tuntutan ditunda dengan alasan rentut (rencana tuntutan) yang belum turun dari Kejagung,” ujar Titin. Dikatakan Titin, sidang perdana kasus ini pertama kali digelar tanggal 18 Januari 2017. Dan hingga 5 Mei 2017, sidang masih berkutat pada agenda pembacaan tuntutan. Sementara itu, jaksa Rohman dalam persidangan yang digelar kemarin meminta majelis hakim yang dipimpin Sudarno untuk menunda persidangan karena rentut dari Kejagung yang belum turun dan belum diterima oleh Kejari Cirebon. “Minta waktu untuk ditunda yang mulia,” paparnya. Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan atas Eky dan Vina terjadi 27 Agustus 2016. Saat itu malam sekitar puku 22.00, kedua korban dan rekan-rekannya yang lain melintas dengan sepeda motor di Jl Perjuangan, Kota Cirebon. Ketika tiba di depan SMPN 11, rombongan korban dilempari batu oleh para pelaku. Diduga sudah direncanakan, para pelaku mengejar Eky dan Vina dan berhasil memepet keduanya di jalan layang Talun. Eky dan Vina tak berdaya setelah dihantam menggunakan bambu. Dari jembatan layang Talun, para pelaku membawa kedua korban ke Jl Perjuangan, masuk gang depan SMPN 11 Cirebon. Di tempat itu, kedua korban dikeroyok dan dianiaya sampai meninggal. Mereka juga memperkosa korban Vina. Usai aksi sadis itu, kedua korban dibuang ke jembatan layang Talun dan seolah-olah mengalami kecelakaan lalu lintas. Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami keterangan beberapa rekan Eky dan Vina. Hasilnya, polisi menangkap 8 orang sebagai tersangka. Satu orang sudah vonis (disidang terpisah karena masih di bawah umur), sementara 7 lainnya hingga kini masih proses sidang di PN Cirebon. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: