Tinggal Tiga Pelaku Masih Buron

Tinggal Tiga Pelaku Masih Buron

CIREBON - Kepergian Vina Dewi Arsita masih membekas begitu dalam bagi Sadula (61) dan Satima (55) warga kampung Samadikun 5 Kelurahan Kesenden, Kota Cirebon. Vina memang dikenal dekat dengan kakek dan neneknya. Sejak kecil, Vina memang tinggal dan ikut dengan kakek dan neneknya, sampai kematian menjemput Vina pada usia 16 tahun. Saat ditemui Radar di rumahnya, Sadula mengatakan, pihak keluarga pun lega mendengar tuntutan mati yang dibacakan jaksa pada persidangan kemarin. Menurutnya, tuntutan tersebut sudah sepantasnya diterima pelaku atas perbuatan keji yang dilakukan terhadap cucu kesayangannya tersebut. “Alhamdulillah, kami puas. Sudah sepantasnya begitu (tuntut mati, red). Lihat perbuatannya, itu sudah sadis sekali, bukan manusia lagi cara-cara pelaku bunuh Vina,” ujarnya. Menurutnya, sedari awal pihak keluarga memang berharap jaksa menuntut tujuh pelaku yang saat ini disidang, dengan hukuman maksimal yaitu dengan hukuman mati. Terlebih dari mulai kasus tersebut terkuak, tak ada satupun pihak dari keluarga pelaku yang datang ke rumah untuk sekadar meminta maaf ataupun mengucapkan turut berbela sungkawa. “Sebagai manusia tentu kita harus memaafkan, tapi proses tentunya tetap harus berjalan. Saya hanya agak kecewa karena sedari awal tidak ada satupun keluarga pelaku yang datang ke rumah, hanya untuk sekadar mengucapkan maaf. Ketemu di pengadilan pun seperti tidak punya salah, malah buang muka,” imbuhnya. Sadula pun meminta agar pihak kepolisian segera menuntaskan kasus tersebut dan mengejar pelaku-pelaku lainnya yang masih buron. Menurut Sadula, jika ketiga pelaku yang masih buron tersebut tidak segera ditangkap, maka potensi pelaku bisa mengulangi perbuatannya semakin besar. “Masih ada tiga pelaku yang belum ditangkap, ini yang harus segera dituntaskan. Jangan sampai peristiwa ini terulang, saya yakin polisi mampu. Ngejer teroris yang ngumpet di lubang semut saja bisa, apalagi cuma anak geng motor,” paparnya. Ketiga pelaku yang saat ini masih buron yakni AN, DN dan PG yang konon berperan penting dalam pembunuhan berencana tersebut. Sejak kasus ini ditarik oleh Ditreskrimum Polda Jabar, pencarian pelaku selanjutnya dilakukan oleh tim dari Polda Jabar dibantu Polres Cirebon Kota. Sementara itu, respons atas tuntutan mati JPU terhadap tujuh terdakwa kasus geng motor mendapat reaksi beragam. Hal tersebut merupakan hal yang wajar karena pasti ada saja pihak yang pro maupun kontra. Namun tuntutan JPU tersebut sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang digelar di PN Cirebon. Hal tersebut disampaikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Cirebon, Asep Sunarsa saat ditemui Radar, kemarin. Menurutnya, unsur berencana dalam kasus pembunuhan terhadap Muhammad Rizky dan Vina Dewi Arsita tersebut sudah terpenuhi. “Salah satu buktinya ada pada SMS di HP terdakwa. Isinya merencanakan aksi kejam kepada kedua korban,” ujarnya. Dikatakan Asep, untuk sampai ke tahap tuntutan, tentunya kasus tersebut sudah melewati serangkaian pemeriksaan di persidangan, sehingga tuntutan yang diajukan JPU dianggap sudah mewakili rasa keadilan untuk pihak keluarga korban. Terkait tuntutan yang ditulis menggunakan tangan, Asep menuturkan itu hal yang biasa dan diperbolehkan. “Keputusan tuntutan itu kita terima satu jam sebelum pembacaan siding. Itu dibenarkan dan tidak jadi soal,” paparnya. Ditambahkan Asep, dua saksi kunci yang tidak bisa hadir ke persidangan, sudah melalui persetujuan hakim untuk selanjutnya keterangannya dalam BAP dibacakan karena ada keterangan di bawah sumpah seperti pada pelaksanaan sidang untuk terpidana yang di bawah umur. “Hakimnya menyetujui, dan itu secara aturan dibolehkan ketika saksi tidak bisa dihadirkan ke persidangan, ada surat pernyataan di bawah sumpah,” paparnya. Tuntutan mati kali ini menggenapi tuntutan mati yang sebelumnya pernah dijatuhkan pada lima terpidana kasus jaringan narkoba internasional. Saat itu, JPU menuntut lima terdakwa kasus narkoba dengan tuntutan mati. Dalam putusannya, majelis hakim kemudian menjatuhkan putusan hukuman mati untuk 6 dari total 9 terdakwa. Terpisah, penasehat hukum salah satu terdakwa, Titin Prialianti SH mengaku heran dengan penjelasan dari Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Cirebon yang menyatakan salah satu bukti kuat kasus tersebut berasal dari transkrip SMS dari HP terdakwa. Menurutnya, dalam persidangan, saat JPU diminta majelis hakim mengatakan jika transkrip SMS itu hanya lampiran, sehingga tidak akan dijelaskan dalam detail perkara. “Kan aneh, dalam SMS itu tidak ada percakapan yang mengarah ke perbuatan. Bahkan saat ditanya hakim, JPU mengatakan itu hanya untuk lampiran berkas saja,” ungkapnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: