Kontraktor Tuntut Pencairan Uang Proyek DAK sebelum Puasa

Kontraktor Tuntut Pencairan Uang Proyek DAK sebelum Puasa

CIREBON – Pekerjaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp96 miliar sudah rampung. Tapi, masalahnya masih terus bermunculan. Kini mencuat perihal pencairan anggaran yang tertunda hingga APBD-Perubahan September nanti. Mendapat informasi ini, para kontraktor, mandor dan sub kontraktor pelaksana proyek justru menuntut pencairan dilakukan sebelum puasa Ramadan. Pasalnya, mereka baru menerima 50 persen dari total Rp96 miliar. “Kita tidak mau tahu, pokoknya sebelum puasa sudah harus dicairkan,” ujar perwakilan mandor proyek, Iwo, kepada Radar, Selasa (16/5). Dia mengaku sudah bermusyawarah dengan sesama mandor, sub kontraktor termasuk supplier material. Semua sudah sepakat untuk mendesak Pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR), agar segera mencairkan anggaran sisa. “Kita sedang berkumpul membahas pencairan DAK,” ucap. Terkait penundaan pencairan hingga APBD Perubahan, Iwo dan seluruh rekannya menilai hal itu persoalan perusahaan pemenang lelang dan DPUPR. Uang itu akan digunakan untuk sirkulasi pekerjaan dan membeli bahan material. Termasuk pula menggaji pekerja yang sudah melakukan kewajibannya. Terkait pekerjaan yang tidak sesuai spek, hal itu sudah dilakukan pengecekan bersama tim Pejabat Penilai Hasil Pekerjaan (PPHP). Karena itu, bila ada pekerjaan yang tidak dibayarkan karena persoalan spek, kontraktor sudah merelakan terkait sikap pemerintah. Terpenting bagi mandor, sub kontraktor dan supplier saat ini, pencairan pembayaran harus sudah dilakukan sebelum bulan puasa. Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek DAK Rp96 miliar, Ir Yudi Wahono DESS mengatakan, pekerjaan tim PPHP masih berjalan melakukan core drill (penentuan hasil pekerjaan dengan membongkar isi beton jembatan maupun jalan). Proses ini cukup memakan waktu, karena butuh ketelitian. Lantaran tim PPHP masih bekerja, Yudi membenarkan pencairan baru akan dilakukan di APBD-Perubahan. “Komitmen tetap sama, tidak sesuai spek tidak dibayar,” tukasnya. (ysf)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: