Mulai H-5 Ramadan, Satpol PP Larang Warung Nasi Buka Siang Hari

Mulai H-5 Ramadan, Satpol PP Larang Warung Nasi Buka Siang Hari

KUNINGAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan telah menyusun surat edaran terkait imbauan larangan beroperasinya warung nasi pada siang hari selama bulan Ramadan. Surat edaran itu akan disebarkan pada H-5 Ramadan. \"Kami sudah menyerahkan materi surat edaran tentang ketentraman dan ketertiban umum menjelang Idul Fitri kepada bupati untuk ditandatangani. Nanti setelah disetujui, segera kami sebarluaskan kepada masyarakat sekitar lima hari menjelang puasa nanti,\" ungkap Kasat Pol PP Kuningan, Indra Purwantoro kepada Radar Kuningan. Adapun pasal yang diatur dalam surat edaran tersebut, kata Indra, di antaranya imbauan kepada seluruh masyarakat untuk saling menghormati, menjaga ketentraman serta ketertiban selama bulan Ramadan. Selanjutnya imbauan kepada seluruh rumah makan atau warung nasi untuk tidak buka pada siang hari serta larangan menyalakan petasan. \"Untuk tempat hiburan, itu merupakan kewenangan Dinas Pemuda, Olah Rada dan Pariwisata (Disporapar) yang juga akan mengatur kapan diharuskan tutup. Biasanya H-1 puasa dan H+2 Lebaran, yang pada pelaksanaannya juga menjadi penanganan kami,\" kata Indra. Selain itu pihaknya juga akan berkoordinasi dengan aparat kecamatan untuk turut serta menyebarluaskan kepada masyarakat umum. Dia berharap, surat edaran tersebut bisa dipahami dan dipatuhi demi terciptanya suasana Ramadan yang kondusif, aman dan tentram. \"Meski surat edaran tersebut hanya bersifat imbauan, namun kami harapkan partisipasi seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta menjalankannya demi tercipta suasana bulan Ramadan di Kabupaten Kuningan yang kondusif. Jika ada yang melanggar, kami akan upayakan tindakan pembinaan agar pelakunya tidak mengulangi perbuatan yang sama,\" kata Indra. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: