Pejabat Kemendes PDTT dan Auditor BPK Kena OTT KPK

Pejabat Kemendes PDTT dan Auditor BPK Kena OTT KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat di Jakarta Jumat (26/5) petang. Dalam operasi yang digelar secara tertutup tersebut, tim anti rasuah tersebut, dikabarkan menciduk seorang pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berinisial S, bersama auditor BPK berinisial RS yang kedapatan melakukan transaksi suap menyuap. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada sekitar tujuh orang yang berhasil diamankan, dimana dua diantaranya merupakan pejabat Kemendes PDTT, serta seorang auditor utama BPK. Selain kedua penyelenggara negara tersebut, ada juga beberapa pihak lain diantaranya Y,G,A,J, dan F. Kegiatan suap menyuap yang dilakukan para pihak penyelenggara ini dilakukan untuk mengakali penyusunan standar laporan keuangan di lembaga yang kini dipimpin Eko Sandjojo, agar mendapat standar laporan keuangan dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Secara terpisah terkait adanya penangkapan yang dilakukan kepada pejabat di lingkungan yang dipimpinnya, Menteri Desa PDTT, Eko Sandjojo membenarkannya. \"Saya dapat informasi salah satu ruang pegawai saya disegel KPK. Saya kirim biro hukum saya ke KPK untuk mendapatkan informasi,\" terangnya. Hal senada juga dikatakan juru bicara KPK Febri Diansyah. \"Ada kegiatan penyidik KPK di lapangan malam ini. OTT dilakukan di Jakarta terkait dengan salah satu penyelenggara negara di salah satu institusi,\" terang Febri ketika dikonfirmasi JawaPos.com, Jumat (26/5). Namun, kendati telah membenarkan, mantan aktivis anti korupsi tersebut belum bersedia membeberkan siapa saja pihak yang ditangkap, berapa nominal uang suap yang diterima pihak penerima, dan apa motif dari kegiatan suap menyuap yang dilakukan para pihak penyelenggara negara yang menerima suap dan pihak menyuap. Yang pasti, katanya, usai diciduk para pihak ini akan dilakukan pemeriksaan intensif, guna mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya. \"Tentu kami harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Ada waktu maksmal 1x24 jam. Akan disampaikan perkembangannya,\" jelasnya. (wnd/JPG)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: