2 Tahun Setubuhi Korban, Pemuda 19 Tahun Digelandang ke Polisi

2  Tahun Setubuhi Korban, Pemuda 19 Tahun Digelandang ke Polisi

KUNINGAN - Di usianya yang masih tergolong muda, ARH (19) warga Desa Kaduagung, Kecamatan Sindangagung, harus merasakan dinginnya sel tahanan akibat perbuatannya mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur sejak dua tahun terakhir. Berdasarkan informasi dihimpun, ARH dilaporkan oleh orang tua melati (nama samaran) yang tak terima anak gadisnya telah disetubuhi hingga berkali-kali. Terlebih saat mengetahui sejumlah perhiasan yang dikenakan pun diketahui telah berpindah tangan dengan alasan dipinjam pelaku. Kanit PPA Polres Kuningan Iptu Dahroji mengatakan, kasus ini bermula dari kecurigaan orang tua korban yang melihat anak perempuannya tak pernah mengenakan lagi perhiasan yang diberikan. Setelah dibujuk, akhirnya korban mengaku perhiasannya dipakai oleh orang tua ARH. Heran barang berharga yang diberikan ternyata dipakai oleh orang lain, orang tuanya kemudian menanyakan alasan dan apa yang telah dialami putrinya hingga bisa merelakan perhiasannya berpindah tangan. \"Korban mengungkapkan kemalangan yang dialaminya telah disetubuhi pelaku sejak tahun 2015. Karena janji manis siap bertanggungjawab jika terjadi sesuatu, sampai-sampai perhiasan yang diberikan orang tuanya pun rela dipinjamkan kepada pelaku,\" kata Dahroji. Dalam pemeriksaan petugas, pelaku mengakui perbuatan tersebut telah berlangsung sejak bulan Mei tahun 2015 lalu saat korban masih berusia 15 tahun. Dengan dalih suka-sama suka, perbuatan layaknya suami-istri tersebut terjadi di rumah pelaku setiap sepulang sekolah hingga tak terhitung sudah berapa kali perbuatan tak senonoh tersebut terjadi. Dahroji mengatakan, pelaku mengaku berpacaran dengan korban sejak tahun 2015 dan terakhir melakukan perbuatan asusila tersebut di rumahnya pada tanggal 19 Mei lalu. Dengan cara sembunyi-sembunyi saat rumahnya dalam keadaan kosong karena ditinggal orang tuanya bekerja. \"Orang tua korban tidak pernah mengetahui anaknya tersebut berpacaran dengan pelaku. Oleh karena itu mereka seperti tak terima saat mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan sejak masih berusia 15 tahun sehingga langsung memperkarakan kemalangan yang dialaminya tersebut ke pihak kepolisian,\" ungkap Dahroji. Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU No 35 tahun 2014 tentang pencabulan. Tersangka pun terancam hukuman cukup berat yaitu minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: