Canangkan Akhir 2017, Indramayu Bebas Miras

Canangkan Akhir 2017, Indramayu Bebas Miras

INDRAMAYU - Jajaran Polres Indramayu bersama Pemkab Indramayu melakukan pemsnahan miras berbagai jenis, di halaman Mapolres Indramayu, Rabu (31/5). Tercatat 13.508 botol miras berbagai jenis dan merek yang dimusnahkan dengan digilas menggunakan stoom mesin gilas. Selain itu, adapula tuak dan ciu sebanyak 20.167 liter, sabu 5,6 gram dan ganja 4,8 gram, tramadol 35.718 butir, heximer 29.419 butir, dextro 23.175 butir, knalpot bising 31 buah dan petasan. Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin menjelaskan, miras, tuak dan ciu yang dimusnahkan itu merupakan hasil kegiatan operasi pemberantasan penyakit masyarakat selama kurun waktu Juni 2016-Mei 2017 di wilayah hukum Polres Indramayu. Sedangkan narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan tindak pidana narkotika oleh Sat Resnarkoba Polres Indramayu dari September 2016 sampai Januari 2017. Pihaknya menargetkan akhir 2017, Kabupaten Indramayu bebas peredaran minuman keras (miras). Dia mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan peredaran miras. “Pokoknya kita canangkan akhir 2017 Indramayu bebas miras,” tegas kapolres. Untuk mewujudkan target tersebut, kata Arif, jajarannya akan terus melakukan razia gabungan bersama Satpol PP, TNI dan instansi terkait lainnya. Selain itu, memasang layanan pengaduan untuk masyarakat yang mengetahui peredaran dan distribusi miras agar dapat menyampaikan kepada jajarannya. “Bukan hanya soal miras, pengaduan dari masyarakat juga bisa menyangkut tindak perjudian maupun peredaran dan penggunaan narkoba. Semua pengaduan pasti akan kami tindaklanjuti,” kata Arif. Arif berharap, masyarakat bisa berperan aktif untuk bersama-sama memberantas peredaran miras. Dia menyatakan, target zero miras itu mustahil bisa tercapai tanpa adanya peran serta masyarakat. Arif pun mengapresiasi dukungan Pemkab Indramayu dalam mewujudkan target zero miras itu. Salah satu dukungan tersebut berupa anggaran dalam pelaksanaan giat razia miras. Sementara Bupati Indramayu, Anna Sophanah menyatakan, selama ini Kabupaten Indramayu telah memiliki Perda Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu. Dalam perda itu dinyatakan bahwa seluruh jenis minuman beralkohol tidak boleh beredar di Kabupaten Indramayu. “Saya berharap akhir 2017 Indramayu bebas miras, sebagaimana diungkapkan pak Kapolres. Kita akan bersama-sama mewujudkan hal tersebut, tentunya dengan dukungan masyarakat,” tutur Anna. Bupati juga merasa yakin semua aparat dan ulama di Kabupaten Indramayu akan mendukung upaya pemberantasan miras. Dia juga berharap agar kapolres dan jajarannya bisa benar-benar mewujudkan target zero miras di Kabupaten Indramayu. Masih di tempat yang sama, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu, H Moh Syatori menegaskan para ulama di Kabupaten Indramayu akan mendukung secara penuh pemberantasan miras di Kabupaten Indramayu. Dia pun mengaku siap menunjukkan sejumlah lokasi gudang miras yang selama ini tak tersentuh aparat keamanan. “Kita siap bekerjasama dalam memberantas miras dan narkotika,” tandas Syatori. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: