Dari Rayuan Maut Dijanjikan Menikah, Korban Tak Berdaya hingga Hamil

Dari Rayuan Maut Dijanjikan Menikah, Korban Tak Berdaya hingga Hamil

CIREBON - Hd (21) warga Desa Kertasari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, kini mendekam di balik jeruji Polres Cirebon. Dia diduga melakukan pencabulan terhadap pacarnya, DS (13). Hd dilaporkan orang tua DS, SM. Karena perbuatan tersangka, korban saat ini hamil. Kasat Reskrim Polres Cirebon AKP Reza Arifin mengatakan, pelaku melakukan persetubuhan dengan korban dua kali. Tindakan terlarang tersebut dilakukan di rumah pelaku pada siang hari. Korban sering dibawa ke rumah pelaku saat kondisi sedang keadaan sepi tidak ada orang. Pelaku langsung membujuk korban untuk melakukan persetubuhan. Meski korban menolaknya, tersangka terus merayu dan menjajikan akan bertanggung jawab menikahi jika hamil. \"Setelah berbagai rayuan dan paksaan, korban pun tak berdaya dan melakukan persetubuhan dengan pelaku,\" kata Reza. Akibat perbuatan tersangka, korban kini hamil tujuh bulan. Kondisi korban yang hamil diketahui orang tuanya. Karena merasa tidak terima orang tua pun langsung laporkan kejadian tersebut ke unit PPA Polres Cirebon. \"Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 76e Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,\" ungkap Reza. (cecep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: