PKL Diusir dari Depan At Taqwa, Pindah ke Gerbang Alun-alun

PKL Diusir dari Depan At Taqwa, Pindah ke Gerbang Alun-alun

CIREBON – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindagkop) UKM, resmi memberlakukan pembatasan jam operasional untuk PKL. Untuk sementara, aturan buka pukul 12.00-21.00 itu baru berlaku di Jl Karanggetas. Kepala Bidang Koperasi dan UKM Disperindagkop, Saefudin Juhri mengatakan, aturan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) 2/2016 tentang penataan dan pemberdayaan PKL dan Perda 9/2003 tentang ketertiban umum. “Jam operasional ini sudah disepakati oleh perwakilan PKL di Jl Karanggetas,” ujar Saefudin, kepada Radar, Selasa (6/6). Tidak menutup kemungkinan, pembatasan jam berjualan akan diperluas ke zona lain. Tetapi selama Ramadan, ada perbedaan. Selama siang hari PKL yang boleh berjulan selain penjual makanan dan minuman. Tujuannya, menghormati masyarakat muslim di Cirebon yang sedang menjalankan ibadah puasa. \"Sesuai edaran pemerintah untuk menghormat bulan Ramadan, kami menghimbau agar PKL penjual makanan dan minuman tidak berjulan di siang hari,” katanya. Sebelumnya, pihaknya sudah memberikan surat edaran ini. Kebijakan jam operasional ini diberlakukan, Senin (5/6), meski di lokasi masih ada pelanggaran. Disperindag dan Satpol PP masih menunggu itikad baik PKL untuk patuh, sebelum ditindaklanjuti dengan penindakan. \"Kami lihat dulu bagaimana setelah adanya kebijakan itu. Kalau memang tetap akan ada tindak lanjut dari kami,\" tuturnya. Sementara itu, PKL takjil di depan Masjid At Taqwa, kini berpindah lokasi. Area depan Gerbang Alun-alun Kejaksan ditempati untuk berjualan. Para pedagang musiman ini berharap, keberadaan mereka tidak lagi dipersoalkan dan disebut mengganggu ketertiban umum. “Tragedi diusir Satpol PP itu belum pernah terjadi. Saya jualan dari 1997 baru kali ini diusir,” ujar salah seorang pedagang, Dian (49). Warga Jl KS Tubun tersebut mengaku, berjualan takjil memberi penghasilan yang cukup menjanjikan. Omzetnya bisa Rp1 juta/perhari. Sehingga pedagang tidak rela diberhentikan berjualan dan memilih cari lokasi baru. \"Sempat takut nggak boleh dagang di mana-mana, apalagi kemarin yang turun langsung pihak At Taqwa sama Satpol PP. Sampai sekarang masih aman jual di sini,\" lanjutnya. Sejumlah pedagang mengaku hanya dikenakan biaya kebersihan dan kemanan untuk menempati area Jalan Siliwangi. Penjual Krupuk Sambal, Asikin (60) mengaku, membayar Rp2 ribu perhari. Ia juga berharap, lapak di depan Gerbang Alun-alun Kejaksan tidak diganggu Satpol PP setidaknya sampai menjelang Idul Fitri. (apr/myg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: