Hari Ini Satpol PP Indramayu Bongkar 110 Unit Bangunan Liar

Hari Ini Satpol PP Indramayu Bongkar 110 Unit Bangunan Liar

INDRAMAYU – Satpol PP Kabupaten Indramayu membongkar bangunan liar (bangli) mulai hari ini (10/6). Target pertama pembongkaran bangli jilid II ini yaitu 110 unit di kawasan prostitusi sepanjang tepian Jalan Raya Pantura Kecamatan Kandanghaur dan Patrol. Sebelumnya, pada pertengahan Maret tahun 2016 lalu, sebanyak 130 bangli di dua wilayah kecamatan bertetangga, pernah diratakan lantaran menempati tanah negara. Mayoritas dijadikan warung remang-remang (warem) dan sarang “kupu-kupu malam”. “Sekarang pun sama. Setelah dulu dibongkar, mereka bangun lagi, lalu dijadikan tempat prostitusi dan penjualan miras (minuman keras),” ungkap Camat Kandanghaur, Iim Nurohim SSos MSi kepada Radar, Jumat (9/6). Kembali dijadikan tempat maksiat, keberadaannya sudah meresahkan warga sejak lama. Para petani pun merasa dirugikan karena bangli yang berdiri di atas sungai maupun saluran irigasi, memicu terjadinya pendangkalan dan musibah banjir. Di wilayah Pantura Kandanghaur, jumlah bangli yang bakal kena gusur sebanyak 68 unit. Lokasinya tersebar merata di sepanjang Jalan Raya Pantura Desa Eretan Kulon. “Tahun lalu jumlahnya sekitar seratusan, memang berkurang,” sebutnya. Berdasarkan informasi yang diterimanya, ratusan personil gabungan dari kepolisian dan TNI, diterjunkan untuk mengamankan proses pembongkaran oleh Satpol PP agar berlangsung kondusif. Tiga unit eskalator (beko) diturunkan untuk meratakan ratusan bangunan yang umumnya non permanen dan semi permanen. Ketiga alat berat itu sudah sudah stand by di halaman kantor Kecamatan Patrol. Rencana pembongkaran bangli secara serentak yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Indramayu dimulai pukul 08.00. Tapi, dia belum mengetahui secara rinci, lokasi mana dulu yang akan diratakan. Sementara itu, di wilayah Kecamatan aptrol, jumlah bangli yang akan dihancurkan sebanyak 42 unit, tersebar di sepanjang Jalan Raya Pantura Desa Patrol, Patrol Lor, Bugel dan Sukahaji. Mayoritas bangli difungsikan sebagai kafe, warem, warung kopi, usaha tambal ban, jualan pulsa dan sebagainya. Mayoritas berada di atas tanah Negara, baik tanah milik PU, PT Pertani, tepian sungai pembuangan dan saluran irigasi PJT II Seksi Patrol. Sebelumnya, semua pemilik bangunan liar tersebut sudah diberi peringatan berupa surat teguran oleh Satpol PP agar membongkar sendiri bangunannya. Jika diindahkan atau masih membandel, akan dibongkar paksa. Bahkan jauh sebelumnya, Satpol PP Kecamatan Patrol telah melakukan tindakan tegas terhadap tempat hiburan malam tak berizin alias ilegal. Mereka diminta untuk menghentikan aktivitasnya sesuai dengan perda yang berlaku. Pasalnya, keberadaan tempat hiburan malam seperti warem, diskotik, kafe, serta tempat karaoke yang berada di sepanjang jalur irigasi Jalan Raya Pantura Patrol tersebut sudah dinilai meresahkan. Bukan rahasia umum, tempat-tempat itu dijadikan ajang maksiat serta peredaran miras. Dari situ, keberadaan tempat hiburan malam ilegal ini sudah melanggar Perda Nomor 15 tahun 2006 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol. Setiap orang atau badan yang melanggar dalam perda ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. “Pelanggaran lainnya adalah, bangunan tempat-tempat hiburan ini mayoritas berdiri di atas tanah negara, bukan tanah milik sendiri,” tegas Camat Patrol, Teguh Budiarso. Berdasarkan Perda Nomor 7 tahun 2003 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, setiap orang atau warga dilarang mendirikan bangunan darurat maupun permanen pada tempat-tempat umum. Seperti trotoar, jalur hijau di tepi jalan, di atas sungai atau saluran drainase. Pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam perda ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp5 juta. Sosialisasi dan imbauan terkait aturan dalam dua perda itu sudah disebarkan kepada para pemilik tempat hiburan. Agar efektif, anggota Satpol PP diterjunkan langsung mendatangi mereka sekaligus diminta untuk menandatangani surat pernyataan. (kho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: