KPK Ciduk Jaksa Pemeras Proyek

KPK Ciduk Jaksa Pemeras Proyek

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguak sisi gelap jaksa. Kemarin (9/6) penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang jaksa dengan jabatan Kepala Seksi III Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba. Dia diduga memeras kasus pembangunan irigasi bermasalah yang ditangani Balai Wilayah Sungai Sumatera VII (BWSS). Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, OTT dilakukan dini hari pukul 01.00 di sebuah resrotan bernama The View Resto di Bengkulu. Saat itu ditangkap tiga orang yakni Kasi III Intel Kejati Bengkulu berinisial PP, Pejabat Pembuat Komitmen BWSS VII berinisial AAN dan Direktur PT Mukamuka Putra Selatan Manjuto (PT MPSM) berinisial MSU. “Ketiganya bertemu dalam rangka penyerahan uang,” jelasnya. Penyerahan uang tersebut dilakukan AAN dan MSU pada Kasi Intel III Kejati Bengkulu. Uang tersebut merupakan bagian dari pemberian hadiah atau janji karena kewenangan dari Kasi Intel. “Ketiganya telah berstatus tersangka,” ujarnya di gedung KPK kemarin. Suap tersebut diberikan karena kewenangan Kasi Intel yang mengumpulkan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek irigasi di BWSS VII tahun anggara 2015-2016. “Barang buktinya Rp10 juta,” tuturnya. Namun, Rp10 juta itu merupakan sebagian kecil dari nilai komitmen yang diberikan. Diduga PP Kasi Intel itu telah menerima lebih dari Rp150 juta untuk proyek-proyek lain di BWSS VII. “Uang tidak hanya untuk satu proyek, tapi beberapa proyek ya,” ujarnya. Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata menuturkan bahwa nilai proyek irigasi BWSS VII tersebut Rp90 miliar yang dikerjakan beberapa kontraktor. Salah satunya, PT MPSM. “Untuk itu saat ini sedang ditelusuri semua proyeknya,” jelasnya. Dalam OTT tersebut selain menangkap tiga orang, juga menggeledah sejumlah lokasi, di antaranya ruang kepala BWSS VII, ruang Kasi Intel dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Bengkulu. “Ketiga ruang itu telah disegel, tim akan kembali berangkat untuk mencari barang bukti,” ungkapnya. Apakah ada keterlibatan jaksa lainnya? Dia menjelaskan bahwa saat ini sedang didalami keterlibatan jaksa lain. Walau, memang penggeledahan dilakukan pada ruang jaksa lainnya. “Ya, semua bahan dikumpulkan,” terangnya. Alexander menegaskan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran untuk semua penegak hukum. Sehingga, penegak hukum jangan menggunakan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan. “Jangan jadikan jabatan sarana mendapatkan uang,” terangnya. Sumber dari KPK menyebutkan, Kasi Intel tersebut melakukan semacam pemerasan setelah mengetahui adanya masalah dalam proyek-proyek tersebut. “Jadi, kewenangan Kasi Intel itu mencari informasi terjadinya pidana, seperti korupsi. Tapi, informasi awal ini dijadikan alat memeras,” tuturnya. Artinya, sebelum menjadi sebuah kasus pidana korupsi, Kasi Intel ini melakukan perjanjian untuk menghentikan kasus sebelum dimulai. “Belum sampai ke penyelidikan dan penyidikan sudah berhenti duluan,” ungkap sumber KPK yang tidak ingin disebut namanya. Sementara Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa Kasi Intel ini sedang dilihat apakah juga merupakan anggota dari Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). “Kami lihat apakah dia masuk ke sana, tapi sampai saat ini belum sampai pada tahap itu,” tuturnya. Sementara kemarin Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono langsung mendatangi KPK. Widyo Pramono mengatakan bahwa pihaknya mendatangi KPK untuk berkoordinasi terkait OTT pada jaksa di Kejati Bengkulu tersebut. “Kami menghormati proses di KPK,” ujarnya. Kejagung saat ini melakukan langkah dengan memeriksa oknum jaksa tersebut secara internal. Pemeriksaan internal ini akan mengikuti proses yang ada di KPK. “Saya sudah terbitkan surat perintah pemeriksaan. Kami akan lihat sejauh apa kasus ini,” ungkapnya. Apakah jaksa nakal ini akan langsung dipecat? Dia menjelaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Tentunya, prosedurnya harus dilihat hingga kasus tersebut di persidangan. “Nantinya, vonis yang akan menjadi dasar pemecatan,” ujarnya. Kendati begitu, dia mengaku memang benar banyak jaksa nakal yang terus melakukan pemerasan. Menurutnya, sebenarnya kesejahteraan dari jaksa sudah mencukupi. “Ada gaji ada tunjangan dan sebagainya,” tuturnya. Karena itu, kemungkinan kejadian yang sama terulang pada jaksa itu karena mental. Sehingga, ke depan masalah tersebut perlu diperbaiki. “Ya, ini kemungkinan membutuhkan revolusi mental,” paparnya. (idr/jun/tau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: