Pembongkaran Bangli di Kawasan Patrol Ditunda hingga 15 Juli

Pembongkaran Bangli di Kawasan Patrol Ditunda hingga 15 Juli

INDRAMAYU -  Pemilik bangunan liar (bangli) di kawasan Legok dan Ganyong, Desa Sukahaji, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu bisa bernapas lega. Karena Pemerintah Kabupaten Indramayu mengamini penundaan pembongkaran bangunan. Para pemilik bangunan diberikan waktu toleransi hingga 20 hari setelah Lebaran atau tanggal 15 Juli. Hal itu berbeda dengan bangli yang ada di Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, yang lebih dulu dibongkar. Camat Patrol, Teguh Budiarso mengatakan, pengunduran waktu pembongkaran ditetapkan setelah ada musyawarah antara pemilik bangli dan muspida. Dalam musyawarah pemilik bangli meminta waktu tenggat hingga 15 Juli 2017. Alasannya, para pemilik bangunan liar ingin memanfaatkan momen arus mudik dan balik Lebaran untuk berdagang. Pemilik bangli melalui perwakilannya, Budi Asmara  pun telah menandatangani surat pernyataan disaksikan Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin, Dandim 0616 Letkol Arh Benny Febrianto, dan Kasatpol PP Indramayu, Munjaki. \"Sesuai dengan pengajuan dan permohonan pemilik warem, Kapolres kemudian menghubungi bupati. Dari percakapan itu, Bupati Indramayu mengamini permohonan masyarakat pemilik bangli itu,” ujarn Budi. Sementara di wilayah Kecamatan Kandanghaur, Pemkab tidak memberikan toleransi. Puluhan bangli yang berdiri di kawasan Kalianyar dan Kalimenir,  Desa Eretan Kulon, tetap dibongkar petugas Satpol PP, Sabtu (10/6). Pembongkaran yang dilakukan merupakan kali kedua. Tahun lalu, Pemerintah Kabupaten Indramayu juga sudah melakukan pembongkaran. “Karena mereka membandel dan membangun kembali gubuk-gubuk, akhirnya dibongkar lagi,” tutu Camat Kandanghaur, Iim Nurohim. Iim menjelaskan, berdasarkan Perda Nomor 7 tahun 2003 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, setiap orang atau warga dilarang mendirikan bangunan darurat maupun permanen pada tempat-tempat umum. Seperti trotoar, jalur hijau di tepi jalan, di atas sungai atau saluran drainase. Pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam perda ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta. (kom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: