Rekomendasi untuk Cetak Sawah, Praktiknya Jadi Lokasi Galian

Rekomendasi untuk Cetak Sawah, Praktiknya Jadi Lokasi Galian

CIREBON - Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon yang melakukan kunjungan kerja ke lokasi cetak sawah di Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang menemukan sejumlah kejanggalan. Salah satu yang menonjol adalah keberadaan lubang besar yang menganga, memanjang dengan kedalaman 3 meter, lebar sekitar 15 meter dan panjang sekitar 50 meter. Terlebih, lokasi cetak sawah tersebut berada di tengah-tengah perkebunan mangga yang subur. “Kalau seperti ini, tidak bisa izin khusus (cetak sawah, red), harus izin galian C,” ujar Ketua Komisi III, Suherman Anger kepada Radar saat berada di lokasi, Rabu (14/6). Dikatakan Anger, banyak lokasi galian C di Kabupaten Cirebon yang kucing-kucingan untuk mengeruk keuntungan. Rata-rata praktik tersebut disamarkan dengan proses cetak sawah. “Ada tiga lokasi di wilayah Kecamatan Beber, izinnya khusus, ada izin untuk pembangunan perumahan dan untuk cetak sawah, praktiknya untuk galian C,” imbuhnya. Menurutnya, para oknum pengusaha memanfaatkan longgarnya pengawasan yang dilakukan pemerintah provinsi, sehingga banyak pelanggaran yang terjadi di lapangan, namun minim sanksi. Sedangkan pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak karena untuk aturan dan perizinannya, langsung di bawah provinsi. “Harusnya pengawasan dari provinsi lebih ketat. Beberapa waktu lalu juga kita sampaikan ke provinsi tentang kondisi di lapangan. Rencananya, besok (hari ini, red) tim dari ESDM akan turun ke Beber,” tambahnya. Saat ini, menurut Anger, Perda RTRW yang masih berada di BKPRM membuat sejumlah pengusaha galian menempuh cara instan untuk melakukan aktivitasnya. Salah satunya dengan izin khusus, baik untuk cetak sawah atau untuk keperluan lainnya. Karena itu, Komisi III pun sempat berkonsultasi dengan pihak ESDM provinsi terkait mekanisme dan praktik izin khusus tersebut. Disampaikannya, bahwa proses yang dilakukan oleh pemohon atau pengusul izin harus sesuai dengan usulan yang diajukan pada saat mengajukan izin khusus. “Kalau mau cetak sawah, bikin dulu sawahnya, material tidak boleh keluar. Setelah sawahnya dinyatakan jadi oleh Dinas Pertanian, baru sisa-sisa material seperti bukit ataupun lainnya, boleh dipindahkan. Itu pun harus sesuai aturan, harus ada izin operasionalnya,” paparnya. Ia pun mencontohkan izin khusus yang diajukan salah satu developer perumahan. Saat dilakukan sidak, ternyata di titik tersebut belum terdapat perumahan, sementara materialnya sudah diangkut dan dijual. “Kalau menurut konsultasi kami ke dinas, itu sudah pelanggaran. Dan pihak-pihak terkait bisa mengambil langkah, baik pidana ataupun sanksi secara administratif,” kilahnya. Sementara itu, Kuwu Desa Cipeujeuh Wetan, Suprapto mengatakan, jika pihak desa dua tahun yang lalu mengeluarkan rekomendasi cetak sawah untuk pengusaha tersebut untuk lahan seluas 2 hektare. Bahkan saat itu, sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan muspika pun hadir untuk bersama-sama mendengar langsung permohonan dari pengusaha. “Rekomendasinya diajukan ke desa dua tahun lalu, untuk cetak sawah. Bahkan saat itu, pengusaha juga menandatangani pakta integritas bahwa tidak akan melenceng dan taat pada aturan yang berlaku,” ungkapnya. Lokasi galian tersebut menurut Suprapto, baru berjalan beberapa bulan dan memang untuk awal-awal berjalan, sempat ada protes dari warga karena mungkin kaget dengan adanya aktivitas pengangkutan material. “Sempat distop sama warga, karena tiba-tiba banyak truk yang lewat Sindanglaut, tapi sekarang sudah berjalan kembali,” katanya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: