Peringatan, PNS Dilarang Mendahului dan Menambah Cuti Lebaran

Peringatan, PNS Dilarang Mendahului dan Menambah Cuti Lebaran

MAJALENGKA - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Majalengka mengultimatum seluruh pegawai negeri sipil (PNS), untuk tidak mendahului maupun menambah masa cuti bersama lebaran. Sanksi tegas disiapkan bagi PNS yang coba-coba melanggar ultimatum tersebut. Sekretaris Daerah (Sekda) Ahmad Sodikin menyebutkan, pemerintah pusat telah menetapkan masa cuti bersama lebaran melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 pada 15 Juni 2017 lalu. Masa cuti bersama itu berlangsung mulai Jumat 23 Juni hingga Jumat 30 Juni 2017. Karena tanggal 1 dan 2 Juli merupakan hari Sabtu dan Minggu, otomatis PNS libur. Sehingga para PNS harus kembali masuk kerja mulai 3 Juli. “Saya telah mengingatkan kepada seluruh PNS, agar mengikuti jadwal aturan cuti bersama Lebaran Idul Fitri sesuai yang ditetapkan pemerintah. Tidak boleh mendahului cuti sebelum tanggal 23 Juni, dan tidak boleh menambah cuti di hari pertama masuk kerja pada 3 Juli nanti. Bagi yang melanggar kita siapkan sanksi tegas,” ujar sekda, kemarin (21/6). Hal itu juga berlaku pada mekanisme pengajuan cuti formal. Sehingga para kepala OPD diinstruksikan  tidak mengabulkan permohonan cuti tambahan yang diajukan PNS, di luar jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yang ditetapkan pemerintah. “Kecuali kondisi darurat, atau istilahnya kalau kena papait (musibah) dan hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya. Sehingga diharapkan pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama Lebaran, seluruh PNS bisa masuk kerja tepat waktu dan bekerja efektif sesuai tupoksi. Tidak ada alasan bolos karena terjebak macet saat pulang mudik, sehingga jadwal mudik harus diatur sebaik-baiknya. Sedangkan untuk PNS yang bekerja di unit-unit pelayanan darurat seperti RSUD, puskesmas, pemadam kebakaran, BPBD, dan lainnnya diatur jadwal kerja sesuai kabutuhan organisasi. Misalnya diberlakukan sif atau piket masuk kerja. Jangan sampai unit pelayanan darurat tersebut tidak berjalan efektif karena kekurangan pegawai yang masuk kerja. Pihaknya juga berencana menggelar pengawasan langsung ke seluruh OPD pada hari pertama masuk kerja, dengan membentuk tim disiplin. Seluruh absensi pegawai di seluruh OPD didata sejak hari pertama. Jika ditemukan PNS yang absensinya kosong, maka akan kena teguran hingga sanksi sesuai regulasi kepegawaian. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: