Perkosa Pelajar SMP, Dua Pemuda Dicokok
Dilakukan Dalam Kamar Mandi Warung SUMBER- Dua pemuda masing-masing RA (19) alias Erno dan YA (19) harus berurusan dengan polisi. Warga Desa Losari Kidul, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon ini ditangkap karena diduga memperkosa RU (13) warga Desa Kalimukti, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon yang baru dikenalnya. Ironisnya, perkosaan yang dilakukan kedua pemuda itu di dalam kamar mandi sebuah warung pojok desa tersebut. Peristiwa itu terjadi, Minggu (7/10) lalu. Saat itu sekitar pukul 10.30 kedua pemuda yang dipengaruhi minuman keras jenis Ciu bertemu dengan korban di sebuah warung pojok di Desa Losari Kidul, Kecamatan Losari. Untuk melancarkan aksinya itu, korban terlebih dahulu dicekoki miras hingga mabuk. Di saat korbannya mabuk, tersangka kemudian membawanya ke dalam sebuah kamar mandi warung tersebut. Di kamar mandi inilah, para tersangka melampiaskan nafsu bejadnya kepada korban. Korban yang juga masih duduk di bangku sekolah menengah pertama ini tidak bisa berbuat apa-apa karena saat itu dirinya dalam kondisi pengaruh minuman keras yang diberikan para tersangka. Setelah puas memperkosa, kedua pemuda itupun pulang dan meninggalkan korban di warung tersebut. Setelah sadar dari pengaruh alkohol, peristiwa itupun kemudian diceritakanya kepada orang tuanya. Mendengar cerita tersebut, orang tua korban pun terkejut lalu mendatangi Mapolres Cirebon untuk melapor. Petugas unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Cirebon yang menerima laporan langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Tak berlangsung lama setelah menerima laporan, Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Cirebon Aiptu Dudu Wawan Setiawan beserta anggotanya berhasil menangkap tersangka RA (19) alias Erno dan YA (19) di rumahnya masing-masing. Tanpa perlawanan, keduanya pun lalu digelandang ke Mapolres Cirebon guna proses hukum lebih lanjut. “Dia (Korban, red) kami garap di kamar mandi warung secara bergilir. Waktu itu kami berdua memang mabuk minum Ciu. Sebenarnya, dia yang maksa minta digituin,” kata tersangka RA alias Erno saat ditemui Radar Cirebon di ruang unit PPA Satreskrim Polres Cirebon, kemarin siang (31/10). Sementara itu di tempat yang sama, Kapolres Cirebon AKBP H Hero Henrianto Bachtiar SIK Msi melalui Kasat Reskrim AKP Rohadi SIK didampingi Kanit PPA Aiptu Dudu Wawan Setiawan membantah pengakuan para tersangka bahwa perkosaan tersebut atas permintaan korban. “Itu hanya alibi mereka saja untuk membela diri. Mereka sudah berniat dan direncanakan untuk memperkosa korban. Keduanya akan kami jerat Pasal 81 (perkosaan anak, red) dan Pasal 82 (pencabulan anak, red) UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan kurungan penjara minimal 5 tahun,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Indramayu ini. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: