Pemkab Siapkan 4,2 Hektare Lahan Rekolasi Perusahaan Batu Alam

Pemkab Siapkan 4,2 Hektare Lahan Rekolasi Perusahaan Batu Alam

CIREBON –  Kasubid Perumahan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Baperlitbangda Kabupaten Cirebon Dadang Juanedi mengatakan, di tahun 2017 ini pihaknya akan membuat Detail Engineering Design (DED)  di lahan  relokasi batu alam. Rencana, kata Dadang, lahan relokasi batu alam yang disiapkan pemerintah daerah seluas 4,2 hektare dengan biaya pembebasan lahan senilai Rp10 miliar. “Pembebasan lahan itu dilakukan selama dua kali, di tahun 2015 pembebasan lahan 3,6 ha dengan anggaran Rp8,5 miliar. Sedangkan di tahun 2016 pembebasan lahan 0,6 ha dengan anggaran Rp1,7 miliar. Sementara anggaran untuk pembuatan DED Rp300 juta,” ungkapnya. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Sofwan ST menyampaikan, upaya pemerintah untuk menekan angka pencemaran dari keberadaan batu alam, yakni dengan melakukan rekokasi dan membuat IPAL. “Ketika pemerintah daerah berhasil melakukan relokasi. Maka, kita bisa menggugat Kabupaten Majalengka, karena sudah melakukan pencemaran lingkungan di Kabupaten Cirebon. Artinya starting relokasi ini untuk menghindari pencemaran lingkungan,” ujar pria yang akrab disapa Opang itu kepada Radar, Sabtu (15/7). Menurutnya, dari hasil obrolan dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda),  bahwa ada beberapa persoalan terkait relokasi pengusaha batu alam. Untuk menyelesaikan persoalan itu, maka diperlukan ketegasan dari dinas terkait, agar data pengusaha batu alam tidak berubah. “Waktu kita sidak beberapa waktu lalu persoalannya pada jumlah pengusaha yang bertambah. Kalau yang bertambah itu adalah pengusaha yang punya lokasi dan mempunyai Ipal sendiri dan tidak merusak lingkungan dan punya izin, tentunya tidak dipersoalkan. Tapi, ketika sebaliknya maka harus ada ketegasan dari dinas terkait untuk memotong pergerakan industri batu alam yang melanggar aturan,” jelasnya. Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, ketika persoalan relokasi batu alam gagal dilakukan pemerintah yang sekarang.  Maka, sama saja seperti pemerintahan yang sebelum – sebelumnya. Tapi, yang jelas relokasi tidak mungkin dilakukan di tahun 2017, karena perlu ada pembangunan infrastruktur dan penataan pengusaha batu alam mengingat Ipal yang akan digunakan adalah Ipal komunal. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: