Divonis 12 Tahun, Keluarga Korban Kecewa

Divonis 12 Tahun, Keluarga Korban Kecewa

CIREBON - Kecewa dengan keputusan vonis majelis hakim terhadap Saptoyogo alias Gogo, keluarga korban pencabulan mengamuk di Pengadilan Negeri Cirebon, Selasa (6/11). Pantauan Radar, sidang putusan itu dihadiri oleh puluhan keluarga korban. Massa meluruk masuk ke dalam ruang sidang, karena sidang terakhir itu terbuka untuk umum. Saat dibacakan pertimbangan majelis hakim terhadap Gogo, nampak keluarga korban menangis. Pasalnya, dalam pernyataan itu terdakwa berusia 54 tahun itu mengakui melakukan tindakan pencabulan terhadap korban. Kemudian Gogo pun memberi uang jajan Rp1.000 agar kedua korban yang masih berusia 7-8 tahun itu tidak mengutarakan kepada orang tua mereka. Majelis hakim pun membacakan, jika selama persidangan sudah memeriksa saksi sebanyak 9 orang, termasuk dua korban. Atas keterangan para saksi dan pengakuan Gogo, berikut barang bukti hasil visum kedua korban, majelis hakim memutuskan jika Gogo melanggar pasal 82 uu 23 2002 dan Pasal 290 KUHP jo 65 ayat 1 KUHP. Hal tersebut dianggap telah meresahkan masyarakat. Selain itu, sepanjang persidangan keterangan Gogo berbelit-belit. Dan yang paling memberatkan, perbuatan terdakwa merusak masa depan anak. Saat itu juga majelis hakim memutuskan vonis hukuman pidana selama 12 tahun penjara, dengan denda Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka hukuman penjara ditambah 6 bulan. Sontak massa yang menghadiri persidangan pun gaduh dengan keputusan itu. Beberapa anggota keluarga yang kesal langsung keluar ruang sidang, dan mencegat Gogo di pintu keluar. Benar saja, aksi dorong pun terjadi. Namun, tidak ada satu pun anggota keluarga yang berhasil menggapai Gogo. Akhirnya, asbak inventaris Pengadilan Negeri Cirebon pun melayang di antara kerumunan massa. Lemparan ke arah Gogo meleset dan mengenai anggota kepolisian yang mengamankan Gogo. Hal itu pun berbalik menjadi keributan akibat saling tuding, siapa pelaku pelemparan. Barulah setalah kondisi merda, massa keluar dari kantor PN Kota Cirebon. Diana (30) ibu kandung salah satu korban, mengaku kecewa dengan vonis pengadilan. \"Tuntutan itu 13 tahun, tapi vonisnya 12 tahun. Tapi menurut saya mau tuntutan berapa pun itu tidak seimbang dengan apa yang dilakukan kepada anak kami. Anak kami udah rusak mental dan moralnya. Tapi saya yakin hukuman Tuhan akan lebih sakit,\" tukasnya dengan nada kesal. (atn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: