Pemilu 2019, Majalengka Tetap di Dapil Sumedang dan Subang

Pemilu 2019, Majalengka Tetap di Dapil Sumedang dan Subang

MAJALENGKA–Rencana perubahan daerah pemilihan (dapil) untuk pemilu legislatif batal dan kembali ke skema awal. Dalam lampiran draf Undang-undang Pemilu yang disahkan DPR-RI sepekan yang lalu memunculkan data komposisi kabupaten/kota, dan Majalengka tergabung bersama Kabupaten Sumedang dan Subang (Dapil SMS). Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Cecep Jamaksari SIP, membenarkan lampiran Undang-undang Pemilu tersebut. Rencana restrukturisasi dapil sepertinya batal, sebab dapil yang menyertakan Majalengka di dalamnya tidak ada perubahan dengan komposisi sebelumnya. \"\"Menurutnya, yang berubah hanya penamaan dapilnya untuk pileg DPRD provinsi, dimana Majalengka yang tergabung dengan Kabupaten Sumedang dan Subang masuk ke pengelompokan Dapil Jabar XI (11). Sebelumnya Dapil untuk Pileg DPRD provinsi, Majalengka Sumedang dan Subang masuk ke pengelompokan Dapil Jabar IX (9). Sedangkan pengelompokan dapil untuk Pileg DPR-RI, Kabupaten Majalengka tetap pada posisi semula, yang juga tergabung dengan Kabupaten Sumedang dan Subang pada Dapil Jabar IX (9). Sebelumnya santer beredar wacana untuk Pileg DPR-RI Majalengka akan tergabung dengan Kabupaten Indramayu. “Informasi ini dari draf UU pemilu yang diketok palu DPR RI pekan lalu, walaupun belum dinomori dan belum dilembarnegarakan. Tapi sepertinya hasil kesepakatan di paripurna tidak akan berubah pada pelaksanaannya. Jadi kalau kemarin ada wacana Majalengka satu dapil dengan Indramayu, ternyata tidak ada perubahan,” ujarnya. Sedangkan untuk penentuan dapil Pileg DPRD kabupaten/kota, teknisnya akan disusun dan ditetapkan oleh KPU RI, dengan usulan dan pemetaan yang dilakukan KPU kabupaten/kota. Saat ini pihaknya belum melangkah ke arah pemetaan tersebut, karena masih menunggu regulasi turunan dari KPU RI. Sebagaimanya diatur dalam pasal 195 ayat (1) Undang-undang Pemilu yang tinggal menunggu penomoran tersebut, disebutkan KPU menyusun dan menetapkan daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan ketentuan Undang-undang Pemilu. Sedangkan dalam ayat (2) pasal yang sama disebutkan, jika dalam hal penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimaana dimaksud dalam ayat (1), KPU melakukan konsultasi dengan DPR RI. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: