PBB Baru Terkumpul 28%, Pemkab Majalengka Siapkan Strategi Khusus Jelang Jatuh Tempo

PBB Baru Terkumpul 28%, Pemkab Majalengka Siapkan Strategi Khusus Jelang Jatuh Tempo

MAJALENGKA – Pengumpulan pajak bumi dan bangunan (PBB) perkotaan dan perdesaan dari para wajib pajak, menyisakan waktu satu bulan. Untuk mengoptimalkan pengumpulan PBB, Pemkab Majalengka bakal menyiapkan strategi khusus. Pembayaran PBB sendiri jatuh tempo per 31 Agustus 2017. Kepala Bidang Pengelolaan PBB dan BPHTB BKAD Majalengka Aan Kandar Nurdiansah SSTP menyebutkan pemasukan PBB saat ini baru di kisaran Rp18 miliar atau 28 persen dari potensi keseluruhan. “Dari pemantauan kami selama ini ada kendala di lapangan yang terus dibenahi, agar pengumpulan PBB P2 lebih optimal. Sehingga saat jatuh tempo mendekati angka optimal seperti yang kita harapkan bersama,” sebutnya. Pihaknya juga telah melaporkan kondisi terebut kepada pimpinan. Rencananya Senin (31/7) bupati bakal menggelar rapat koordinasi yang melibatkan camat, lurah, kepala desa, dan OPD terkait untuk merumuskan langkah mengoptimalkan pengumpulan PBB. “Semua yang kami laksanakan dan kendalanya telah kami laporkan ke pimpinan. Langkah apa yang akan kita lakukan berikutnya menunggu arahan dan instruksi dari pimpinan sesuai rapat koordinasi lintas sektoral Senin besok,” sebutnya. Termasuk apakah akan ada upaya untuk memperpanjang batas waktu jatuh tempo pengumpulan PBB, guna member kesempatan kepada wajib pajak yang belum membayar pajak dengan pertimbangan tertentu. Pihaknya juga telah menerima dan memproses ratusan permohonan keberatan penangguhan, penundaan, maupun keringanan nominal dari para wajib pajak atas yang tertera pada surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB para wajib pajak tersebut. Informasi yang diterima, belum optimalnya pengumpulan PBB karena beberapa pemerintah desa maupun kecamatan tidak proaktif member penyadaran maupun memasilitasi masyarakat yang hendak menyetorkan PBB. Bahkan di salah satu desa, ada masyarakat wajib pajak yang ingin membayar PBB dengan meminta bantuan pihak desa namun pihak desa tersebut tidak bersedia memasilitasi. Malah mengimbau wajib pajak tersebut menunda niatnya membayar PBB. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: