Merasa Dipungli dan Dikriminalisasi Oknum Perhutani, Serikat Petani Majalengka Mengadu ke Menteri LHK
MAJALENGKA - Serikat Petani Majalengka (SPM) didampingi Konsorsium Pembaruan Agraria, melakukan audiensi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) ) Siti Nurbaya di Jakarta. Sekretaris SPM Ilham Lahiyah mengatakan, pihaknya menyampaikan persoalan kriminalisasi dan tindakan pungutan liar yang dilakukan oknum Perhutani terhadap para petani di Kabupaten Majalengka. “Kami berharap dengan audiensi ini, kasus-kasus kriminalisasi dan pungutan liar di Kabupaten Majalengka ini bisa ditangani kementerian,” ungkapnya. Sejauh ini SPM belum mendapatkan solusi yang kongkrit dari persoalan tersebut. Untuk memastikan persoalan tersebut ditangani pihak kementerian, SPM bersama para serikat petani lainnya akan terus mengawal kasus tersebut. Menurutnya, kasus kriminalisasi akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Lingkungan Hidup melalui Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administrasi. Sementara terkait pungutan liar, menteri menjawab dengan tegas bahwa tindakan itu ilegal dan melawan hukum serta pelakunya harus ditangkap. “Ibu menteri juga menyampaikan program perhutanan sosial, yang menurutnya merupakan solusi alternative dalam penyelesaian konflik agraria di kawasan hutan. Program tersebut mengedepankan prinsip kemitraan dan partisipasi masyarakat,” pungkasnya. Sementra Kepala Departemen Advokasi KPA Yahya zakaria mengajak Menteri LHK segera mempercepat reforma agraria di kawasan hutan, sebagai upaya konkrit mengakhiri konflik di kawasan hutan. Dengan reforma agraria, petani penggarap mendapatkan hak atau dasar hokum yang jelas atas kepemilikan lahan garapan. “Reforma agraria juga harus disertai dengan akses reforma terhadap petani, agar kesejahteraan petani bisa terwujud,” ujarnya. SPM dan KPA di akhir pertemuan juga menyerahkan data lokasi prioritas reforma agraria di Majalengka, kepada Menteri LHK. (bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: