Kemenag Sebut Pengelolaan Dana Haji tak Perlu Izin Jamaah

Kemenag Sebut Pengelolaan Dana Haji tak Perlu Izin Jamaah

JAKARTA - Usulan Presiden Joko Widodo supaya dana haji diinvestasikan untuk proyek infrastruktur nasional, menuai polemik. Beberapa kalangan menyebut pemilihan investasi harus seiizin calon jamaah, selaku pemilik uang. Namun Kementerian Agama (Kemenag) menepis ketentuan bahwa jenis investasi dana haji harus mendapatkan izin jamaah. \"Sebab saat mendaftar haji, jamaah mengisi formulir dengan akad wakalah,\" kata Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag Ramadan Harisman di Jakarta, kemarin (29/7). Dia menjelaskan dalam akad wakalah itu, diatur dalam perjanjian kerjasama antara bank penerima setoran (BPS) dengan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag. Ketentuan dalam akad ini adalah, calon jemaah bertindak sebagai muwakkil yang memberikan kuasa kepada Kemenag selaku wakil. Ramadan mengatakan akad wakalah nantinya juga diterapkan ketika keuangan haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sebab di dalam UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH bertindak sebagai wakil yang menerima mandate dari muwakkil untuk mengelola dana setoran awal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Menurut Ramadan, di dalam regulasi UU itu, BPKH diberi kewenangan untuk menentukan jenis investasi dana haji Di tangan BPKH dana haji bisa diinvestasikan dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung, serta investasi lainnya. Terkait dengan resiko, Ramadan mengatakan BPKH sudah memiliki pedomannya. Dia menegaskan penempatan investasi dana haji oleh BPKH, tetap menggunakan acuan kehati-hatian, aspek manfaat, keamanan, dan kesesuaian dengan prinsip syariah. Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menguatkan padangan Kemenag bahwa dana setoran BPIH boleh dikelola untuk hal-hal yang produktif. \"Selama memenuhi prinsip syariah, kehati-hatian, jelas menghasilkan nilai manfaat, dan tidak melanggar hukum, tidak apa-apa,\" katanya. Asrorun mengatakan sesuai prinsip syariah itu maksudnya, dana haji tidak boleh diinvestasikan untuk pembiayaan rumah judi. Kemudian juga tidak diinvestasikan yang memiliki unsur riba. Serta kegiatan ekonomi yang diharamkan dalam kaidah Islam lainnya. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu juga mengingatkan soal pengaturan manfaat atau hasil pengelolaan dana haji dari jemaah yang masih waiting list. Dia menegaskan pengelola dana haji harus bisa memisahkan hasil manfaat dana jamaah yang masih waiting list. Sebab manfaat dana dari uang jamaah yang masing di daftar tunggu, hanya boleh digunakan untuk kepentingannya. Tidak boleh digunakan untuk jamaah yang berangkat di tahun berjalan. (wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: