Neneng Mengaku Terkena Imbas Suami

Neneng Mengaku Terkena Imbas Suami

JAKARTA  - Terdakwa dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Depnakertrans (sekarang Kemenakertrans) Neneng Sri Wahyuni, merasa dirinya hanya terkena imbas kasus korupsi yang dilakukan suaminya, yakni terpidana kasus Wisma Atlet M Nazaruddin. Dia mengaku tidak tahu menahu tentang proyek di Depnakertrans. \"Sejujurnya saya hanya ibu rumah tangga dengan tiga anak yang masih balita. Namun karena saya adalah istri (menangis) dari M Nazaruddin, sehingga saya pribadi terkena imbas kasus suami saya,\" kata Neneng saat membacakan eksepsi pribadi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin. Karena tak bisa menahan tangis, Neneng akhirnya tidak bisa melanjutkan pembacaan eksepsi. Kuasa hukumnya, Elsa Syarif, melanjutkan pembacaan eksepsi pribadi. Dalam eksepsinya, Neneng keberatan disebut sebagai buronan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia mengaku kepergiannya ke Singapura bersama anak dan suami pada 23 Mei 2011 adalah untuk berobat. \"Suami berobat karena gangguan jantung. Keesokan hari suami dicekal dan dinyatakan tersangka KPK,\" kata Neneng, seperti dibacakan Elsa. \"Saya sudah menyarankan untuk kembali ke Jakarta dan memenuhi panggilan KPK, namun ada perintah dari atasan suami untuk tidak kembali ke Jakarta dan baru boleh kembali tiga tahun lagi, artinya pada 2014,\" katanya. Neneng memutuskan untuk menyekolahkan anaknya di Kuala Lumpur. Namun akhirnya ia ditetapkan menjadi tersangka PLTS. Neneng juga mengaku tidak tahu menahu tentang proyek PLTS.  Dia juga mengaku belum pernah mendatangi kantor Kemenakertrans ataupun mengenal nama-nama yang dianggap terlibat dalam proyek itu. Menurut Neneng, selama Juli 2008-Juni 2009, ia sibuk mengurus anak pertama yang berusia 21 bulan dan anak kedua usia delapan bulan.  Neneng meminta surat dakwaan jaksa dibatalkan demi hukum. Neneng didakwa telah mengintervensi pengadaan dan pemasangan PLTS. Neneng terancam hukuman 20 tahun penjara. Ia juga didakwa mengalihkan pekerjaan utama dari PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pemenang tender kepada PT Sundaya Indonesia dalam proyek tersebut. \"Neneng\" diduga telah memperkaya sejumlah pihak, sehingga merugikan negara senilai Rp2,729 miliar. (sof)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: