Polisi Jerat Bos First Travel dengan Pasal TPPU

Polisi Jerat Bos First Travel dengan Pasal TPPU

JAKARTA - Kasus First Travel terkait dugaan penipuan menjadi perhatian khalayak. Tidak hanya calon jemaah umrah First Travel yang belum diberangkatkan ke tanah suci, tapi juga pemerintah dan aparat penegak hukum. Kini Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Direktur First Travel Annisa Desvitasari Hasibuan sudah ditetapkan menjadi tersangka Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim, Kamis (10/8). Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak menyebutkan, sejak beroperasinya First Travel, diketahui telah ada 70 ribu orang yang mendaftar dan membayar untuk umrah. Namun, baru ada 35 ribu orang yang berhasil diberangkatkan. Sisanya, 35 ribu orang hingga saat ini tak diberangkatkan. “Ada yang dua tahun dan satu tahun menunggu pemberangkatan,” ujar Herry. Dengan jumlah 35 ribu orang yang belum berangkat, maka diketahui terdapat kerugian sekitar Rp 550 miliar. Namun, ironisnya saat dilakukan tracking rekening perusahaan First Travel hanya tertinggal Rp 1 juta hingga Rp 1,3 juta. ”Maka, diterapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kami akan lakukan penelusuran ke mana aliran dana ini,” terangnya. Memang diketahui bahwa Direktur First Travel Annisa yang sekaligus istri Andika tersebut memiliki sebuah butik. Bahkan dikenal di dunia fashion. Karena itu penyidik mencoba mendeteksi apakah ada aliran uang jemaah yang digunakan untuk membangun lini bisnis fashion tersebut. “Kalau ditemukan bukti aliran dana, maka bisa dilakukan berbagai penyitaan. Misalnya rumah, tanah dan sebagainya,” terangnya. Bagaimana dengan nasib 35 ribu jemaah umrah yang belum berangkat? Dia menuturkan bahwa sebenarnya penerapan TPPU itu ditujukan agar bisa disita uang hasil tindak pidana itu dan harapannya melalui putusan pengadilan bisa dikembalikan pada setiap korban. “Tapi, semua itu merupakan kewenangan pengadilan, nantinya,” jelas Herry. (idr/wan/byu/JPG)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: