Waduh, Pelaku Tak Akui Memperkosa Korban Hingga Melahirkan Anak

Waduh, Pelaku Tak Akui Memperkosa Korban Hingga Melahirkan Anak

CIREBON- Peristiwa pemerkosaan di Kecamatan Gegesik belum tuntas di kepolisian. Pelaku yang dilaporkan oleh pihak korban, masih usia sekolah.Polisi tak menahannya karena masih di bawah di umur. Tak hanya itu, dia pun memberikan keterangan tidak menentu saat menjalani pemeriksaan. Bahkan remaja 16 tahun itu membantah menyetubuhi korban yang baru berumur 15 tahun tersebut. Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra melalui Kasat Reskrim AKP Reza Arifian yang disampaikan petugas Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Ipda Irwan mengatakan pihaknya telah memanggil terduga pelaku. “Sudah kami periksa. Saat ini pelaku tidak ditahan karena tergolong masih di bawah umur,” kata Irwan kepada Radar. Dikatakan Irwan, pelaku tidak mengakui perbuatannya dan selalu memberikan keterangan yang berbeda-beda kepada penyidik. “Bahkan kami sempat mengalami kesulitan karena pelaku memberikan keterangan yang berbedabeda. Sehingga terpaksa kami harus memanggil keluarga korban agar pelaku tidak bisa mengelak lagi,” tandas Irwan. Korban sendiri sejauh ini dalam pengawasan UPT DPPKB P3A (Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Gegesik. Korban warga Kecamatan Gegesik,  itu menjadi korban pemerkosaan pada Oktober tahun 2016 lalu. “Kasus ini sejak Oktober 2016. Kami berharap ada upaya dari pihak kepolisian,” tandas Kepala UPT DPPKB P3A Gegesik H Saepudin. Saepudin menceritakan, pada suatu malam di Oktober 2016 sekitar pukul 20.00 WIB, korban diperkosa oleh pelaku yang baru berumur 16 tahun. Setelah korban bercerita pada keluarganya, kasusnya kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. “Peristiwa itu terjadi di musala yang tak jauh dari kediaman korban dan pelaku. Kediaman pelaku tidak jauh dengan kediaman korban. Tapi yang bersangkutan (pelaku, red) tidak juga ditangkap,” ungkap Saepudin. Masih dikatakan Saepudin, korban merasa takut dan malu. Dia banyak berdiam diri di rumah. Tapi setelah usia kandungan masuk 6 bulan, barulah korban menceritakan apa yang terjadi padanya. “Perut korban yang semakin membesar sehingga keluarganya curiga. Korban pun didesak untuk mengaku apa yang terjadi. Di situlah kasus ini terbongkar,” ungkapnya. Korban dan keluarganya melaporkan kejadian itu ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Cirebon pada tanggal 27 Mei 2017. Sekitar 5 Juni, korban menjalani pemeriksaan. ”Nah, setelah korban menjalani pemeriksaan di polres, sampai akhirnya melahirkan anak, pelaku belum juga diamankan. Bahkan masih bebas bersekolah di salah satu SMPN,” tandas Saepudin. Saepudin dan tim UPT DPPKB P3A Gegesik melakukan pendampingan dari mulai korban melaporkan kejadian tersebut hingga pendampingan saat korban melahirkan di RS Sumber Waras Ciwaringin. “Bayi korban berjenis kelamin perempuan, berat 3,2 kg serta panjanganya sekitar 48 cm. Sejauh ini kondisi korban terlihat sangat sehat,” ujarnya. (arn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: