Kata Aher, Serapan Anggaran Jabar Hingga Agustus Hampir 50 Persen

Kata Aher, Serapan Anggaran Jabar Hingga Agustus Hampir 50 Persen

BANDUNG–Pemerintah Provinsi Jawa Barat optimis serapan anggaran tahun ini tetap berjalan dengan baik. Selain serapan yang maksimal, program-program yang dijalankan pun berdasarkan kebutuhan masyarakat. Hingga Agustus 2017 ini serapan anggaran Pemprov Jawa Barat dalam APBD Tahun Anggaran 2017 hampir 50%. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mengungkapkan bahwa serapan tersebut sudah baik dibanding waktu yang sama tahun sebelumnya. “Kita bagus pencairannya (serapan anggaran). Sekarang di bulan Agustus awal pencairan kita sudah di atas 50 persen. Kalau tahun lalu kita masih di angka 30-an persen pada saat yang sama (Agustus 2016) year on year, sekarang sudah hampir 50 (persen) lebih berarti kita ga ada persoalan,” kata Aher usai Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat di Gedung DPRD Jawa Barat, Jl. Diponegoro No. 22, Kota Bandung, belum lama ini. Aher mengungkapkan serapan APDB akan lebih meningkat seiring dengan semakin intensifnya pelaksanaan berbagai proyek besar pertengahan tahun hingga menjelang akhir tahun. Bahkan pada APBD TA 2016 lalu serapan anggaran berhasil mencapai 93,6% atau tertinggi dibanding provinsi lainnya. “Tahun lalu serapan kita 93 persen lebih. Tidak ada provinsi (penyerapan anggaran) sampai 90 persen kecuali Jawa Barat,” ujar Aher. Serapan APBD Jawa Barat pada semester pertama 2017 mencapai Rp 16,206 Triliun. Dengan jumlah APBD 2017 sekitar Rp 33 Triliun. Jadi, bila dibandingkan dengan serapan tahun lalu saat yang sama (year on year) masih lebih baik. Aher mengaku penyerapan APBD Jawa Barat hingga saat ini tidak ada masalah yang berarti. Penyerapan 50% saat ini justru masih sesuai schedule atau belum saatnya dipakai. Basis pendapatan dan belanja sesuai dengan prinsip tahun berjalan. Jadi, bila anggaran belum terserap bisa karena belum tuntasnya lelang dan kontrak. Kata Aher, pihaknya akan langsung menginstruksikan OPD agar segera membereskan lelang dan kontrak. “Kalau anggaran dianggap 100 persen, kalau di bulan Juli sudah 50 persen itu normal, artinya yang mengendap sedikit. Kalau endapan (anggaran) Jawa Barat cukup banyak, pendapatannya banyak berarti. Jadi, endapan itu kalau berasal dari dana yang selama ini ada tidak dipakai salah, tapai kalau kemudian mengendap gara-gara pendapatan nambah ya itu yang kita harapkan justru,” papar Aher. Meskipun ada hambatan dalam serapan anggaran, Aher menjelaskan karena pencairan anggaran membutuhkan mekanisme administrasi. Misalnya kewenangan pengelolaan SMA/SMK yang beralih ke Pemerintah Provinsi mulai tahun ini. Karena integrasi SMA dan SMK ada mekanisme pembayaran tunjangan guru atau pembayaran lain yang perlu upaya keras dari pihak administrasi keuangan. Selain itu, semua pihak juga mesti beradaptasi dengan aturan yang ada. Asisten Daerah Bidang Administrasi Setda Jabar M Solihin menjelaskan lebih detil gambaran realisasi belanja tahun ini dibanding tahun 2016: realisasi Belanja Per 31 Juli, TA 2016 sebesar 37.36% sedangkan TA 2017 sebesar 45.19%. Realisasi Belanja Per 14 Agustus TA 2016 sebesar 43.65%, sedangkan TA 2017 sebesar 49.49%. “ Ketiga, Saldo Kas Per tgl 14 Agustus 2017 Rp. 6.548.568.150.517 ,” ungkapnya di tempat berbeda. Solihin mengatakan sampai saat ini penyerapan APBD sama sekali tidak ada masalah, penyerapan 50% saat ini justeru masih sesuai schedule. “Harus diingat bahwa realisasi pendapatan dan belanja dalam APBD kita menganut prinsip tahun berjalan. Jadi bisa saja kas daerah bertambah karena faktor pendapatan, namun itu tidak perlu dikhawatirkan karena akan diserap dengan belanja pemerintah melalui mekanisme lelang dan lain-lain,” jelasnya. Ketika disinggung mengenai data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan yang menyebut dana mengendap Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 7,94 triliun, Solihin menjelaskan asumsinya bukan mengendap ataupun parkir, dana tersebut sebetulnya tersimpan di bank kas daerah. “Karena proses penyerapan anggaran terus berlangsung, diantaranya untuk pembayaran atas pembangunan fisik kepada pihak ketiga yang dibayarkan per termin sesuai dengan kontrak,” paparnya. (dia/pojoksatu/jpnn)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: