Pemilik 7 Ribu Miras Didenda Rp 15 Juta atau 4 Bulan Penjara
CIREBON - Pemilik minuman keras (miras) dalam jumlah yang cukup banyak, Haryanto (75), harus duduk di kursi sidang PN Cirebon, Rabu lalu (16/8). Dia dihadirkan untuk menjalani proses sidang setelah sebelumnya terjaring razia tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon. Sebenarnya ada enam pelaku penjual minuman keras yang dibawa ke pengadilan. Tapi Haryanto yang cukup menarik perhatian. Dia memiliki miras yang cukup banyak, yakni sekitar 7.000 botol. Karena itu, warga Pasindangan, Kecamatan Gunung Jati, itu dihadirkan di pengadilan. Haryanto sendiri dijerat Pasal 15 (1) Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol untuk Golongan A, B dan C dengan ancaman maksimal 8 bulan penjara. Pada persidangan itu majelis hakim yang dipimpin Yanti SH MH menjatuhkan hukuman berupa denda Rp 15 juta. Jika denda itu tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman penjara selama empat bulan. Kabid Penegakan Satpol PP Kota Cirebon, Buntoro mengatakan, Haryanto merupakan pemilik minuman keras dalam sekala besar. Sebelum menggiring Haryanto ke pengadilan, petugas menggerebek salah satu gudang milik di wilayah Karanganom, Kota Cirebon. “Gudang ini sebelumnya sudah kami gerebek, saat dikelola oleh Juyanto. Karena Juyanto meninggal kemudian dikelola oleh Haryanto,” kata Buntoro. Dengan adanya hukuman penjual miras diharapkan tidak ada penerus dalam bisnis jual beli barang haram tersebut. Apalagi dengan skala besar. “Kami berharap adanya putusan dari pengadilan yang sangat berat ini dapat memberikan efek jera sehingga bisa meminimalisasi peredaran miras di wilayah Kota Cirebon,” harap Buntoro. Sementara itu tokoh masyarakat Andi Mulya yang ikut menjadi saksi dalam persidangan itu mengatakan miras merusak kaum muda dan menimbulkan ragam aksi kejahatan. Karenanya, dia berharap pemerintah tetap serius melakukan pemberantasan miras. “Kami dari ormas islam selalu mengawasi peredaran miras. Tidak sedikit para pemuda yang melakukan tindak pidana karena terpengaruh dari minuman keras. Ini sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar. Dengan adanya vonis di pengadilan, semoga ada efek jera dan gak ada yang jualan lagi,” harap Andi Mulya. (arn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: