Polisi Rilis Empat DPO Perampokan Rumah Pasutri di Lemahabang

Polisi Rilis Empat DPO Perampokan Rumah Pasutri di Lemahabang

CIREBON–Dua pelaku perampokan rumah Dadang Kurniawan, warga Desa Serajaya, Kecamatan Lemahabang, resmi ditahan di Polres Cirebon Kabupaten (Cikab). Penahanan dilakukan setelah beberapa hari kedua pelaku melarikan diri kejaran Polres Cikab. Kedua pelaku yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Cikab adalah M Riko Adiyuan Putra dan Noer Ali Sadikin. Keduanya diamankan di sebuah kontarakan di Desa Cipeujeuh, Kecamatan Lemahabang. Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga menyita ratusan butir obat-obatan terlarang. Yakni, Trihex, Tramadol, dan Zanet. Obat-obatan ini diduga diedarkan di lingkungan Kecamatan Lemahabang. Kedua pelaku ditangkap 14 Agustus lalu di sebuah kontrakan. “Ada juga senjata tajam yang kami sita. Diduga sajam digunakan untuk melukai korban. Lalu, sebuah kaos milik salah satu pelaku yang terekam CCTV di sebuah mesin ATM di Desa Cipeujeuh kami sita,” kata Kasatreskrim Polres Cikab, AKP Reza Arifian. Pihaknya beserta Unit Reskrim Polsek Lemahabang telah menerbitkan foto daftar pencarian orang (DPO) yang selama ini masih melarikan diri. “Kita sudah kantongi semua pelaku yang melakukan aksi perampokan. Semua pelaku berjumlah enam orang. Baru dua orang yang kita amankan. Kami akan terus lakukan pengejaran terhadap para pelaku,“ tegasnya. Keempat pelaku yang masih melarikan diri di antaranya Alfian Ramadhan, salah satu pelaku yang berhasil terekam CCTV di sebuah mesin ATM. “Kita tengah mencari keberadaan keempat pelaku,“ ujarnya. Sebelum melakukan aksinya, kata Reza, pelaku terlebih dahulu melakukan survei ke rumah korban. Bahkan salah satu pelaku, Iwan, sebelumnya sempat bekerja di rumah korban untuk membuat sangkar burung. Namun beberapa pekan setelah itu, keenam pelaku merencanakan aksinya, didalangi oleh Noer Ali Sadikin dengan menggambar denah rumah korban. Setelah mengajak Iwan yang merupakan tetangga korban, para pelaku naik ke atap rumah korban untuk beraksi. “Yang naik ke genting yakni Alfian dan Rizky. Setelah masuk ke dalam rumah korban, kedua pelaku langsung menganiaya kedua korban dengan sebuah parang, dan menggasak sebagian harta milik korban,“ katanya. Salah satu pelaku, Noer Ali Sadikin mengaku di depan penyidik dirinya melakukan aksi tersebut atas rekomendasi Iwan, tetangga korban. Iwan juga menunjuk rumah sebagai target operasi dan memberi gambaran berupa denah rumah milik pasangan suami istri tersebut. “Kalau saya hanya memberi gambaran lokasi rumah tersebut. Yang masuk ke dalam rumah itu Alfian dan Rizkiy, bahkan sampai melukai korban. Saya dan rekan-rekan lain hanya menunggu di luar rumah untuk mengawasi kondisi,“ katanya. (arn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: