Horeee, Mantan TKI Korea Selatan Bakal Terima Jaminan Hari Tua

Horeee, Mantan TKI Korea Selatan Bakal Terima Jaminan Hari Tua

MAJALENGKA – Ratusan mantan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang pernah bekerja pada sektor formal di Korea Selatan, berpeluang mendapatkan dana pensiunan atau jaminan hari tua (JHT). Hal itu menyusul kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan lembaga yang mengelola JHT di korea. Kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Andri Rubiantara mengatakan, dana pensiun diberikan kepada TKI namun belum bisa dicairkan karena persoalan administrasi. Jika dana JHT para TKI tersebut tidak diambil para pemiliknya dalam kurun waktu 5 tahun terhitung selesainya masa kontrak kerja, dana itu akan kembali ditarik pemerintah Korsel. Beruntung saat ini telah terjalin komunikasi dan kerja sama agar JHT para mantan TKI tersebut bisa diklaim dan berpeluang dicairkan, setelah pemerintah Indonesia melalui BJPS Ketenagakerjaan dan BNP2TKI dengan NPS (National Pension Service) perusahaan pemerintah Korsel yang menangani jaminan pensiun pekerja Korsel menjalin MoU. “Saat ini kami memfasilitasi pendataan dan pelacakan para mantan TKI dengan durasi kepulangan mulai 2012 ke atas, yang baru pulang dan habis kontrak tahun lalu juga ketika dilacak datanya ternyata ada dan bisa diproses. Setelah diajukan data penerimanya, dana JHT itu akan masuk ke rekening masing-masing,” jelasnya kepada Radar Cirebon. Besaran JHT para mantan TKI Korea tersebut berkisar jutaan hingga puluhan juta. Tergantung seberapa lama para TKI tersebut bekerja di perusahaan formal Korea. Karena premi JHT di sana nilainya cukup besar. Yakni 9 persen dari upah. Rinciannya 4,5 persen dibayarkan pemberi kerja dan 4,5 persen dibayarkan dari upah pekerja tersebut. Kabag Penanggulangan Masalah dan Pemberdayaan Sosial Pemprov Jabar Marwini menyebutkan, jumlah mantan TKI Korea yang berpeluang mendapatkan pencairan dana pension se-Jawa Barat setelah didata mencapai 1.739 orang. Di Majalengka sendiri sekitar 176 orang. “Kami mendorong agar mereka yang terdata segera melakukan penelusuran di layanan ini, agar dana pensiun dari hasil bekerja di korea tidak hangus,” imbuhnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: