Siti Nursitha Dicopot Jadi Wali Kota Tegal

Siti Nursitha Dicopot Jadi Wali Kota Tegal

JAKARTA- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo langsung merespons dinamika yang berkembang di Kota Tegal menyusul ditetapkannya sang wali kota, Siti Nursitha Soeparno sebagai tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tjahjo mengaku sudah mengirimkan surat ke Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, untuk segara menunjuk Wakil Wali Kota Tegal Nursholeh sebagai pelaksana tugas (plt), untuk menggantikan Siti. \"Dan Gubernur Jateng sudah mengirimkan SMS ke saya, isinya baru saya serahkan SK Gubernur Plt Wali Kota Tegal sebagai tindak lanjut surat Mendagri,\" ujar Tjahjo. ‎Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, pihaknya telah resmi menetapkan Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno sebagai tersangka penerima suap, terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan proyek-proyek barang dan jasa di Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah tahun anggaran 2017. Penetapan tersangka Masitha setelah KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (29/8). Selain itu, KPK juga menetapkan pengusaha yang juga orang kepercayaan Masitha, Amir Mirza Hutagalung sebagai tersangka penerima suap. Amir diketahui juga merupakan politikus Partai NasDem. Sementara untuk pihak pemberi suap, KPK menetapkan Wakil Direktur RUSD Kardinah Tegal, Cahyo Supriadi sebagai tersangka. Basaria mengatakan, Masitha dan Amir Mirza diduga menerima suap dari Cahyo Supriadi. Uang yang disita dalam OTT tersebut sebesar Rp 300 juta, yakni Rp200 juta dan Rp100 juta dari rekening Amir. Atas perbuatannya, Masitha dan Amir Mirza disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara sebagai pihak pemberi, Cahyo Supriadi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. (cr2/JPC)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: