Walah, PT BIJB Masih Menunggak Kewajiban Bayar PBB

Walah, PT BIJB Masih Menunggak Kewajiban Bayar PBB

MAJALENGKA-Masa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2017 berakhir 31 Agustus lalu, dan terdapat sejumlah wajib pajak besar yang hingga saat ini belum melaksanakan kewajiban PBB. Salah satunya lahan bandara internasional di Kertajati yang kepemilikannya di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) DR H Lalan Soeherlan MSi membenarkan informasi mengenal belum terbayarnya kewajiban PBB dari Pemprov Jawa Barat untuk lahan bandara Kertajati. Meskipun lahan tersebut penguasannya di tangan pemprov namun tetap dikenai PBB. Hal itu dikuatkan dengan surat dari Kementerian Perhubungan, yang menyatakan bahwa lahan ribuan hektare tersebut adalah untuk kawasan komersial sektor transportasi udara. Sehingga bisa dibebankan kewajiban pajak bumi dan bangunan. “Beberapa waktu lalu, kami bersama pemprov telah mengkalkulasi besaran PBB yang dibebankan terhadap lahan bandara dan jatuhnya sekitar Rp13 miliar. Itu katanya mau dianggarkan dari APBD perubahan provinsi Jawa Barat. Mudah-mudahan bisa terealisasi sehingga bisa menutup target perolehan PBB,” ujarnya. Untuk wajib pajak besar kategori golongan 4 dan 5 atau yang nilai PBB tertagih di atas Rp2 juta, Pemkab sudah melayangkan surat edaran dan imbauan untuk menunaikan kewajiban membayar PBB. Biasanya berupa perusahaanperusahaan dan termasuk pabrik-pabrik yang punya lahan dan bangunan cukup luas, dan keberadaannya di zona yang masuk kategori NJOP tinggi. Sementara Direktur utama PT BIJB Virda Dimas Eka Putra membenarkan hal tetsrbut. Informasi tersebut beberapa waktu lalu sempat ramai, namun akhirnya kewajiban PBB lahan bandara akan diselesaikan pemprov. Kewajiban pembayaran PBB atas lahan bandara masih kewenangan pemprov. Sebagai BUMD yang didirikan pemprov hanya akan mendapat penyertaan aset atau modal dalam bentuk lahan bandara seluas 300 hektare, dari total ribuan hektare yang sudah dibebaskan. “Kewenangan (PBB, red) yang seribuan hektare itu masih di bagian aset pemprov. Kita (PT BIJB, red) baru akan punya kewajiban itu kalau sudah disertakan lahan dari pemprov, itupun cuma yang 300 hektare saja,” sebutnya. Di bandara lain kewajiban PBB juga dipenuhi pengelola, namun setelah pelimpahan lahan dari pemerintah kepada pengelola. Misalnya lahan bandara yang saat ini dikelola PT Angkasapura juga dibayarkan PBB, tapi setelah asetnya dilimpahkan ke pengelola. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: