Pengedar Sabu Takluk setelah Diberi Umpan Wanita

Pengedar Sabu Takluk setelah Diberi Umpan Wanita

CIREBON - Seorang pengedar sabu-sabu, MR (34), takluk di tangan anggota Satnarkoba Polres Cirebon usai melakukan transaksi dan hendak menemui teman wanitanya di sebuah hotel di Jalan Tuparev. Warga Pekalipan Kota Cirebon itu tidak menyangka jika teman wanitanya itu merupakan jebakan atau umpan dari aprat kepolisian untuk membongkar aktivitasnya sebagai pengedar sabu. Penangkapan MR sendiri terjadi pada hari Minggu (3/9) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, MR melakukan pemesanan satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp750.000 dengan menggunakan transfer. Setelah mentransfer uang tersebut, beberapa jam kemudian MR langsung mengambil paketan tersebut di Jalan Evakuasi Kota Cirebon. Setelah mengambil paket sabu, MR berencana bertemu dengan seorang cewekdi sebuah hotel di Jalan Tuparev Kecamatan Kedawung. Namun, sesampainya di parkiran hotel, MR bukan bertemu dengan seorang wanita yang diharapkannya, tetapi sudah dikepung oleh polisi sehingga tidak bisa berkutik. \"Saat dilakukan penangkapan pelaku membawa satu paket sabu-sabu yang dibungkus plastik kecil, yang dililit kertas warna putih dan dimasukkan kedalam bungkus rokok yang dibeli seharga Rp750.000,\" ungkap Kasat Narkoba Polres Cirebon AKP Indra Sani, Rabu (6/9). MR pun langsung diamankan oleh petugas kepolisian Polres Cirebon beserta barang buktinya yang kemudian dibawa ke Mapolres Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. \"Kita masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini,\" kata Indra. Akibat dari perbuatannya, lanjut Indra, MR dianggap melanggar pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 pasal 127 ayat 1 huruf (a) undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. (cecep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: