Kenaikan Gaji Wakil Rakyat Tunggu APBD Perubahan

Kenaikan Gaji Wakil Rakyat Tunggu APBD Perubahan

CIREBON - Pembayaran kenaikan gaji anggota DPRD, tertunda. Take home pay yang hampir tujuh kali lipat itu terganjal belum disahkannya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P). Sekretaris DPRD, Drs Sutisna MSi mengatakan, kenaikan gaji sudah disetujui dan masuk dalam Peraturan Daerah (Raperda) Kedudukan Keuangan Anggota DPRD dan Pimpinan DPRD. \"Untuk sekarang belum bisa dicairkan karena menunggu APBD Perubahan. Alokasi anggarannya melalui APBD Perubahan,\" ujar Sutisna, kepada Radar, Selasa (5/9). Sutisna membeberkan, kenaikan gaji dewan sebenarnya penyesuaian di beberapa tunjangan, seperti Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dari selama ini 3x Rp2,1 juta. Melalui persetejuan raperda kedudukan keuangan anggota DPRD dan pimpinan DPRD maka naik menjadi menjadi 5x Rp2,1 juta. Kemudian tunjangan reses anggota DPRD yang semula tidak ada, sejak disahkannya Perda Kedudukan Keuangaan Anggota DPRD dan Pimpinan DPRD, setiap anggota DPRD mendapat 5x Rp2,1 juta per reses, dan tahun 2017 ini anggota DPRD masih menyisakan satu kali reses. Kemudian tunjangan transportasi yang sebelumnya tidak ada, mulai September ini diberlakukan. Hanya saja besaran angkanya belum bisa diungkapkan, karena besarannya diatur oleh walikota. \"Karena anggota DPRD mendapatkan tunjangan transportasi, mobil dinas alat kelengkapan DPRD beserta mobil dinas yang digunakan masing-masing fraksi akan ditarik,\" jelasnya. Sedangkan tunjangan perumahan tetap, untuk anggota DPRD sebulan mendapatkan tunjangan Rp14 juta per anggota dewan, wakil ketua DPRD Rp15 juta  dan ketua DPRD Rp16 juta. Hanya saja bagi pimpinan DPRD yang menempati rumah jabatan maka tunjangan perumahannya tidak diberikan. Selain itu untuk pimpinan DPRD juga mendapatkan biaya rumah tangga, hanya saja itu berlaku bagi pimpinan  DPRD yang menempati rumah jabatan. Hanya saja besarannya tidak bisa dijelaskan karena ditetapkan melalui perwali dan perwalinya belum turun. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: