Komite Sekolah Dilarang Himpun Dana dari Orangtua Siswa

Komite Sekolah Dilarang Himpun Dana dari Orangtua Siswa

  CIREBON - Komite sekolah dilarang menghimpun dana dari orang tua/wali serta para siswa. Larangan tersebut menjadi poin penting dalam Peraturarn Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. \"Apapun bentuk dan alasannya, menghimpun dana itu tidak dibenarkan. Itu sudah masuk kategori pungli dan kewenangan tim saber pungli untuk bertindak,\" ujar Ketua Dewan Pendidikan Kota Cirebon, Drs H Hediyana Yusuf MM saat Diskusi Panel menyosialisasikan Permendikbud nomor 75/2016 di Aula Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Mahardika, Rabu (6/9). Diskusi panel dilaksanakan untuk sosialisasi Permendikbud nomor 75/2016 serta merevitalisasi struktur kepengurusan semua komite yang ada. Mulai tahun depan pengurus komite di semua sekolah sudah mengikuti aturan baru ini. Beberapa aturan yang harus segera diterapkan di semua kepengurusan komite sekolah salah satunya komposisi pengurus. Dalam permen tersebut dituliskan bahwa pengurus komite suatu sekolah tidak boleh berisikan beberapa unsur misalnya, wakil rakyat, anggota partai politik dan beberapa unsur lain yang poin-poinnya disebutkan dalam butir-butir Permendikbud 75/2016. Hediyana berharap komite sekolah memiliki fungsi pengawasan layaknya Dewan Pendidikan. \"Sudah saatnya komite sekolah bangkit, benar-benar menjadi sebuah lembaga mandiri yang memiliki fungsi kontrol yang kuat,\" tuturnya. Diskusi panel tersebut dihadiri seluruh Komite Sekolah SD/MI, SMP/MTs Kota Cirebon. Hadir pula Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Drs H Jaja Sulaeman MPd sebagai pembicara serta dua Pakar Pendidikan, yakni Prof Dr Adang Jumhur dengan Drs Adang Sudarman sebagai panelis diskusi. Kepala Dinas Pendidikan, Jaja Sulaeman menambahkan, peraturan menteri yang dikeluarkan Desember 2016 memang seharusnya segera diterapkan. Semua sistem komite sekolah yang ada harus disesuaikan dengan aturan baru yang tercantum di dalamnya. \"Sesuai dengan nafas dari Permendikbud 75/2016 peran orang tua harus benar-benar mendukung pembentukan karakter setiap peserta didik, terutama ketika di rumah,\" terangnya. (mik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: