Terlibat Adu Pukul dengan Korban, Aksi Pencuri Ini Gagal

Terlibat Adu Pukul dengan Korban, Aksi Pencuri Ini Gagal

CIREBON - MH (20) warga Desa/Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, mendekam di balik jeruji. Dia menjadi tersangka kasus pencurian terhadap salah satu rumah warga di desanya, Sujiah (62), Selasa (5/9) lalu. Menurut keterangan Kapolsek Klangenan AKP Sukemi, tersangka beraksi di rumah korban sekitar pukul 02.00 WIB. Aksi tersangka gagal, karena terlibat adu pukul dengan korban. Namun, korban mengalami luka di bagian pelipis akibat pukulan tersangka. Sukemi menyebutkan, awalnya pelaku naik ke atas genting untuk membobol rumah korban. Tetapi karena tidak bisa masuk, pelaku pun mengetok pintu depan rumah korban. Setelah dibuka korban, pelaku pura-pura ingin menukarkan uang. Karena kondisinya sudah dini hari, korban pun sempat lengah. Saat lengah, dimanfaatkan pelaku untuk menyerang bagian muka korban. Namun, korban langsung menangkis. Sementara pelaku terus menerus menyerang dengan mencekik korban. Beruntung bagi korban, karena di bawah pintu rumahnya terdapat kayu balok. Sehingga, korban langsung mengambil kayu balok kemudian memukul pelaku. Pelaku menangkis serangan balik korban. Saat situasi terdesak, pelaku melarikan diri meninggalkan rumah korban tanpa sebelum mencuri barang apa pun. Akibat dari tindakan kekerasan tersebut korban mengalami luka di bagian pelipis mata sebelah kiri, bibir bagian atas luka robek, lengan sebelah kiri luka robek, serta luka di bagian jari telunjuk. Kemudian korban langsung divisum dan melaporkan ke Polsek Klangenan. \"Setelah mendapatkan laporan, kami langsung memeriksa saksi-saksi kemudian melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut. Setelah saksi dan barang bukti semua cukup, kemudian tim kami melakukan penangkapan terhadap pelaku,\" kata Sukemi Akibat perbuatannya pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Tersangka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun. \"Berdasarkan penyelidikan, tindakan tersangka mengarah ke Pasal 365. Jadi kita pakai pasal itu,\" sebut Sukemi. (cecep)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: