Disnakerin Klaim Kasus TKI Bermasalah Asal Majalengka Menurun
MAJALENGKA - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) mengklaim, jumlah kasus tenaga kerja bermasalah asal Kabupaten Majalengka di luar negeri, setiap tahunnya terus mengalami penurunan. Hal tersebut berdasarkan data laporan TKI yang bersangkutan serta keluarga TKI ke Disnakerin. Kepala Disnakerin Ahmad Suswanto menjelaskan, tahun ini baru lima kasus TKI terlaporkan ke dinas. Mayoritas kasus yang biasanya terjadi pada buruh migran yang bekerja di Timur Tengah, tahun ini mulai menyusut. Kasus yang terlaporkan ke pihaknya lebih merata, namun jika dilihat dari jenis dan bobot kasusnya lebih berat dari persoalan administrasi. Lima kasus TKI yang terlaporkan dari awal tahun 2017 hingga saat ini di antaranya Ine Agustine warga kelurahan Tonjong yang bekerja di Malaysia. Kasus yang dialaminya bekerja tidak sesuai kontrak dan sering mengalami kekerasan fisik. Kemudian Aminah warga Rajagaluh Kidul yang bekerja di Malaysia. Dia tidak digaji majikan kemudian kabur dan telantar. Minah warga Randegan Jatitujuh yang bekerja di Singapura. Korban terjerat persoalan hukum. Berikutnya Edah Jubaedah warga Gandu Dawuan bekerja di Oman. Informasinya Edah ditahan kepolisian Oman. Terakhir, Tirah warga Biyawak Jatitujuh yang berhasil dipulangkan dari Jordania akhir pekan lalu. Sebagai perbandingan, tahun 2015 terdapat 25 kasus TKI dan tahun 2016 berkurang menjadi 18 kasus TKI. “Yang sekarang banyak terlaporkan justru yang bekerja di Asia Tenggara. Mungkin dampak dari moratorium pemberangkatan TKI ke negara-negara Timur Tengah. Jadi sejak beberapa tahun terakhir juga tidak ada pemberangkatan ke sana (Timur Tengah, red),” ujar Ahmad. Kabid Pengawasan Tenaga Kerja Sangap Sianturi menambahkan, mayoritas TKI yang bekerja di Timur Tengah memang menempati pos-pos di sektor informal. Seperti menjadi asisten rumah tangga, penjaga rumah, mengurus lansia dan lain sebagainya. Mestinya para tenaga kerja di sektor tersebut mendapat pelatihan dan kemampuan dasar yang baik dari perusahaan penyalur tenaga kerja. Dengan bekal kemampuan dan keterampilan yang mumpuni mereka bisa terhindar dari kesalahan-kesalahan saat bekerja, sehingga tidak mendapat tindakan yang tidak pantas dari para majikan. “Kami ketika melayani permohonan pembuatan rekomendasi paspor untuk pemberangkatan TKI juga berupaya sangat selektif. Kalau sekiranya negara tujuan dan kepastian penempatan sektor pekerjaan tidak jelas, kami sarankan mengurungkan berangkat ke luar negeri. Apalagi kalau perusahaan penyalur tidak jelas dan tidak terdaftar, kami larang berangkat,” ungkapnya. (azs) Data TKI Bermasalah Tahun 2017:
- Ine Agustine (28), Kelurahan Tonjong Majalengka. Bekerja di Malaysia, tidak sesuai kontrak dan mengelami kekerasan fisik.
- Aminah (41), Rajagaluh Kidul. Bekerja di Malaysia, tidak digaji, kabur dan telantar.
- Minah (37), Randegan Kulon Jatitujuh. Bekerja di Singapura, terjerat persoalan hokum.
- Edah Jubaedah (45), Desa Gandu Dawuan. Bekerja di Oman, ditahan kepolisian Oman.
- Tirah (36), Desa Biyawak Jatitujuh. Bekerja di Amman Jordania, tidak digaji, kabur dan dipulangkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: