Dicecar DPR, KPK Beberkan soal Barang dan Aset Sitaan Koruptor

Dicecar DPR, KPK Beberkan soal Barang dan Aset Sitaan Koruptor

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab kecurigaan DPR mengenai barang dan aset sitaan dari para terpidana koruptor. Hal itu disampaikan saat mereka dicecar komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat (RDP) hari ini. Komisioner KPK Laode M Syarief mengatakan, pihaknya sudah melakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2011 tentang pengelolaan barang dan aset sitaan negara. Adapun setelah perkara terpidana korupsi inkrah, dinyatakan barang dan asetnya dirampas untuk negara. Setelah itu, dinilai oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan Kemenkeu lalu dicatat sebagai barang milik negara. Kalaupun dihibahkan, perlu persetujuan dari Menkeu. Seperti halnya ketika mereka menghibahkan sebidang tanah yang dirampas dari terpidana korupsi Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). \"Kami paham betul. Kalau ada permintaan hibah, nggak dilelangkan juga nggak laku. Lalu dilaporkan ke Kemenkeu. Jadi saya pikir semua teroganisir. Dicatat dulu di Kemenkeu lalu dihibahkan,\" jelas Laode. Mengenai aset milik terpidana alat kesehatan di Banten, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang disebutkan Anggota Komisi III Junimart Girsang. KPK tidak menampik daftar panjang aset tersebut. Bahkan masih ada yang kurang untuk dicatat. Yakni, aset Wawan berbentuk rumah yang ada di Perth, Australia. Laode menjelaskan, bahwa seluruh aset itu telah dikordinasikan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Namun Rupbasan tidak bersedia menampung semuanya karena tidak tersedianya uang perawatan mengingat aset Wawan berupa deretan mobil mewah. Karena itu, sebagian dari mobil tersebut akhirnya dititipkan di halaman parkir Kementerian Hukum dan HAM. Khusus rumah dan tanah Wawan yang ada di Bali, KPK mengatakan perawatannya cukup baik. Laode juga meminta agar komisi III DPR menyoroti kualitas barang sitaan tersebut. Sebab, jika terus didiamkan, nilai dari barang tersebut lama kelamaan akan turun. \"Khususnya kendaraan pak,\" imbuhnya. KPK katanya sudah bertemu dengan Kemenkeu, Kemenkumham, Rupbasan, dan pengadilan untuk mencari jalan keluar mengenai barang-barang tersebut. \"Setiap barang yang sudah inkrah pun kalau dilelang sangat sedikit yang laku walaupun harganya miring karena image barang itu. Oleh karena itu, KPK kerja sama dengan Kemenkeu. Salah satunya kita hibahkan ke pemerintah,\" bebernya. Sebelumnya, Junimart Girsang mempertanyakan apakah barang sitaan terpidana koruptor sudah dilaporkan ke Rupbasan. Kalaupun sudah dilelang, dia meminta penjelasan kapan pelelangan dilakukan. Salah satu contoh aset milik Wawan. Setidaknya total ada 47 mobil mewah, 6 unit mobil panther, 6 buah mobil molen, dan 8 truk. \"Barangnya ini dimana karena hasil investigasi kami dengan pemilik, barang masih bagus dan layak dipakai. Kalau setahun tidak dipakai tentu ada tempat penyimapan lain,\" pungkasnya. (dna/JPC)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: