Regulasi Pemungutan Pajak dan Retribusi Harus Diubah

Regulasi Pemungutan Pajak dan Retribusi Harus Diubah

KUNINGAN - Walaupun pajak daerah mengalami kenaikan, namun sejumlah Fraksi DPRD Kuningan menilai hal itu belum maksimal. Sebab, masih cukup banyak potensi pajak yang belum digali secara optimal oleh eksekutif untuk pemasukan daerah. “Berdasarkan dokumen yang saudaraku bupati sampaikan dalam rapat paripurna, khususnya berkaitan dengan pajak hotel, kami mohon penjelasan dengan tidak adanya kenaikan pendapatan dari pajak hotel bintang dua, hotel melati dua, hotel melati satu dan kos-kosan. Padahal kami melihat potensi pajak tersebut sangat besar,” ucap jubir Fraksi PAN Persatuan DPRD Kuningan yang diketuai H Maman Wijaya saat membacakan pandangan umum fraksinya terhadap APBD-Perubahan 2017, Senin (11/9). Pihaknya mengingatkan, agar adanya peningkatan kualitas dan kapasitas kemampuan bagi petugas pemungut pajak dan retribusi daerah baik dari sisi pemahaman cara pemungutan, aturan pemungutan, serta teknis pemungutan agar potensi pajak dan retribusi daerah di lapangan dapat optimal tergali. Selain itu, harus ada evaluasi secara berkala oleh SKPD terkait pemungut retribusi agar tidak terjadi kebocoran dan kecurangan dalam pemungutan pajak daerah maupun retribusi daerah. “Kami juga merasa kurang puas dengan pencantuman target pajak restoran yang hanya naik sebesar 4,76 persen atau naik Rp100 juta dari APBD tahun 2017 sebesar Rp2,1 miliar, dan pajak rumah makan yang juga hanya naik sebesar Rp100 juta dari APBD tahun 2017. Jika kita mencermati mengenai jumlah restoran dan rumah makan di Kuningan, kami memperkirakan potensi pendapatannya sangat besar, kami mempertanyakan kenapa kenaikannya hanya sebesar itu,” sebutnya. Bahkan, lanjut Maman, fraksinya sangat menyayangkan dengan tidak adanya kenaikan pada pajak reklame papan billboard, videotro, maupun baliho dan pajak reklame lain yang tidak mengalami kenaikan sama sekali. Terlebih, fraksinya sangat prihatin sekaligus kecewa dengan tidak adanya kenaikan pajak mineral bukan logam dan batuan yang meliputi pajak pasir beton dan urugan tanah yan bertahan di angka Rp7 miliar. “Seperti yang kita maklumi bersama, bahwa selama ini eksplorasi dan eksploitasi galian tersebut sangat besar, bahkan terkadang melebihi jam operasional yang sudah ditetapkan dalam perbup,” tuturnya. Sementara itu, Fraksi PKS yang diketuai Dede Sudrajat berpandangan, peningkatan penerimaan dari sektor hasil pajak daerah masih bisa dioptimalkan. Contohnya, dari sektor hasil retribusi parkir di mana pemerintah daerah belum ada niatan baik untuk meningkatkannya, kemudian dari sektor pendapatan pajak restoran, hotel, tempat rekreasi dan olahraga, serta retribusi galian C. “Kami dari Fraksi PKS menyarankan, agar melakukan perubahan regulasi sebagai dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi. Lalu, peningkatan dan pengembangan objek-objek pajak dan retribusi baru, insentif kepada petugas pajak dan objek pajak yang berprestasi, sekaligus melakukan pengawasan ekstra dan pemberian sanksi kepada objek pajak dan retribusi,” ungkapnya. (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: