Diiming-Imingi Diberi Handphone, Bocah SMP Disodomi Dua Kali

Diiming-Imingi Diberi Handphone, Bocah SMP Disodomi Dua Kali

KUNINGAN-Petugas Unit PPA Polres Kuningan menangkap Rd (34), warga Desa Padarama, Kecamatan Ciawigebang atas perbuatan pencabulan dengan cara sodomi terhadap seorang bocah SMP asal Kabupaten Cirebon. PJS Kasat Reskrim Polres Kuningan Iptu Ayi Sujana melalui Kanit PPA Iptu Dahroji mengatakan, Rd ditangkap di rumahnya atas perilaku seks menyimpang terhadap korban laki-laki berinisial FS (15) warga Kabupaten Cirebon yang terjadi bulan September tahun lalu. Setelah sempat buron selama setahun, akhirnya Rd berhasil ditangkap petugas saat pulang kampung dari perantauannya di Jakarta belum lama ini. \"Kami sudah melakukan upaya pencarian. Hingga akhirnya didapat informasi pelaku pulang kampung sehingga kami langsung lakukan penangkapan di rumahnya. Dari penangkapan tersebut, pelaku mengakui semua perbuatannya tersebut,\" kata Dahroji. Diungkapkan Dahroji, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui FS menjadi korban sodomi pelaku sebanyak dua kali. Yang pertama di rumah pelaku, dan yang kedua di daerah Cirebon. Untuk memuluskan perbuatan cabulnya tersebut, Rd mengiming-imingi korban akan diberi handphone. Namun hingga dua kali disodomi, ternyata handphone tidak diberikan. \"Pelaku mengenal korban dari Facebook. Kemudian terjadi percakapan yang mengarah keduanya saling bertemu. Dengan dijanjikan akan diberi handphone, akhirnya korban berhasil diajak pelaku ke rumahnya di Ciawigebang dan terjadilah perbuatan seks menyimpang sesama jenis tersebut. Tetapi, handphone yang dijanjikan tidak diberikan, hanya uang Rp20.000 saja untuk ongkos pulang,\" kata Dahroji. Rd dalam keterangannya kepada polisi mengaku tega melakukan perbuatan sodomi terhadap korban di bawah umur dilatarbelakangi pengalaman buruk serupa saat masih remaja dulu. Rd mengaku pernah disodomi oleh seseorang di Jakarta hingga enam kali dan pelakunya kini masih berkeliaran bebas. \"Atas pengalaman tersebut, kemudian muncul hasrat pelaku untuk melakukan hal serupa kepada orang lain. Namun bagaiamanpun juga, perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur jelas merupakan perbuatan melanggar hukum, sehingga pelaku kita tangkap,\" ungkap Dahroji. Atas perbuatan tersebut, Rd pun kini harus merasakan dinginnya jeruji sel Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 76e jo Pasal 82 UU RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman antara lima hingga 15 tahun penjara. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: