Menkeu Bantah Isu Aturan Bea dan Cukai Diperketat

Menkeu Bantah Isu Aturan Bea dan Cukai Diperketat

JAKARTA–Menteri Keuangan Sri Mulyani angkat bicara soal kabar aturan bea dan cukai yang diperketat. Saat mengunjungi Kantor Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (18/9), dirinya membantah.

Ada pun kabar tersebut merujuk pada kasus yang terjadi di pintu masuk penumpang dari luar negeri belum lama ini. Dalam sebuah video, petugas Bea Cukai Bandara melakukan penarikan bea masuk impor kepada penumpang yang membawa tas bermerek dari luar negeri.

Menjadi heboh lantaran niat membeli barang lebih murah dari luar negeri, malah kena pajak tinggi. Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tidak ada instruksi khusus untuk menarik pajak lebih tinggi. Termasuk, lebih melototi apa saja barang-barang yang dibawa masuk ke Indonesia dari luar negeri. “Kalau pengetatan sih tidak,” ujarnya.

Menurut dia, apa yang dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai sudah sesuai standar yang dijalankan di seluruh wilayah kepabeanan Indonesia. Pasalnya, aturan pengenaan bea sudah diatur berdasarkan aturan Nomor 188 Tahun 2010. Batasan harga barang yang kena bea masuk yaitu sebesar 250 dolar AS per Individu dan 1.000 dolar AS per keluarga.

Namun demikian, dirinya telah meminta kepada Bea dan Cukai untuk lebih menyederhanakan batasan harga dari nilai barang yang masuk. Sehingga, bisa menyesuaikan dengan apa yang dibutuhkan masyarakat. “(Sehingga bisa) untuk merefleksikan kebutuhan saat ini,” paparnya. (cr4/JPC/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: